Operasi Pekat di Mukomuko, Dua Tempat Karaoke Kedapatan Langgar Aturan: Miras Tanpa Izin Disita
Operasi Pekat di Mukomuko, Dua Tempat Karaoke Kedapatan Langgar Aturan: Miras Tanpa Izin Disita--Operasi Pekat di Mukomuko, Dua Tempat Karaoke Kedapatan Langgar Aturan: Miras Tanpa Izin Disita
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di dua kecamatan, yakni Kecamatan Penarik dan Teramang Jaya.
Operasi ini digelar demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 dan 10 Tahun 2019.
Kepala Satpol PP Mukomuko, Jodi, memimpin langsung kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai Jumat hingga Sabtu (2–3/8/2025).
Kegiatan turut melibatkan tim gabungan dari TNI-Polri, Polisi Militer, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Dinas DPMPTSP, serta Disparpora.
BACA JUGA:LinkUMKM, Platform Digital BRI yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM untuk Naik Kelas
BACA JUGA:Tragis! Ibu di Bengkulu Tewas Saat Shalat, Diduga Dihabisi Anak Kandung yang Baru Keluar dari RSJ
“Operasi ini kami laksanakan dengan 15 personel Satpol PP, 13 personel kepolisian yang dipimpin Kabag Ops, 3 personel Polisi Militer, serta beberapa dinas terkait Pemkab Mukomuko,” ungkap Jodi, Minggu (3/8).
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran di dua tempat hiburan karaoke.
Karaoke Yondri, SP 1 Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik:
4 botol bir bermerek dan sekitar 20 liter minuman tradisional tanpa izin
Bangunan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
BACA JUGA:Menteri Desa PDTT Ajak RBMG Jadi Motor Penggerak Wisata Desa di Bengkulu
BACA JUGA:Layanan Adminduk Segera Hadir Lagi di Ipuh dan Penarik, Warga Mukomuko Bisa Lega
Tunggakan pajak hiburan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


