Pj Sekda Mukomuko Ingatkan ASN Tidak Tambah Libur Usai Cuti Bersama HUT RI ke-80
Penjabat (Pj) Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional/cuti bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan, menegaskan bahwa para ASN tidak boleh menambah waktu libur di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pemerintah sudah memberikan libur panjang kepada seluruh ASN setelah upacara dan rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan. Dengan begitu saya minta kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Mukomuko jangan memperpanjang masa libur di luar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya kepada Rakyatbengkulu.com, Senin, 18 Agustus 2025.
Pj Sekda Marjohan mengingatkan bahwa setelah cuti bersama ini, seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja pada Selasa, 19 Agustus 2025.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Dukung GEMPALA, Ikut Tanam 10 Ribu Pohon Kelapa di Pantai Panjang
BACA JUGA:Warga Koto Jaya Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Meriah
Kedisiplinan, kata dia, merupakan hal yang wajib dijaga oleh setiap abdi negara.
"ASN adalah abdi negara dan pelayan masyarakat. Kedisiplinan dalam bekerja harus selalu dijunjung tinggi. Jangan sampai setelah libur panjang, ada ASN yang mangkir dalam bekerja. Jika itu terjadi, tentu ada sanksi yang akan diberikan sesuai aturan kepegawaian," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan keyakinannya terhadap integritas ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko yang selama ini menunjukkan kinerja baik.
"Kami percaya ASN Mukomuko memiliki integritas tinggi dan tidak akan menodai kepercayaan masyarakat. Dengan adanya libur bersama ini justru harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar ketika kembali bertugas, semangat kerja semakin meningkat," tegasnya.
BACA JUGA:Warga Antusias Sambut Wali Kota Bengkulu dalam Gerakan Menanam 10 Ribu Pohon Kelapa
Selain itu, ia juga meminta agar pelayanan publik, seperti di bidang kesehatan, administrasi kependudukan, dan sektor penting lainnya langsung berjalan normal pada hari pertama masuk kerja.
"Cuti bersama ini merupakan hak yang diberikan pemerintah. Namun kami ingatkan agar ASN tidak menambah libur setelah cuti bersama. Dan besok semua ASN wajib sudah kembali masuk kantor dan bekerja seperti biasa," tutup Marjohan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


