150 Depot Air Minum di Mukomuko Diperiksa Rutin oleh Dinkes
150 Depot Air Minum di Mukomuko Diperiksa Rutin oleh Dinkes--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko terus berupaya memastikan bahwa kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat aman dan memenuhi standar kesehatan.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan pengawasan ketat terhadap depot air minum yang ada di wilayah tersebut.
Saat ini, tercatat sebanyak 150 depot air minum aktif yang beroperasi di Mukomuko.
Pemeriksaan rutin terhadap seluruh depot ini dilakukan oleh Dinkes untuk menjaga kualitas air yang disalurkan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tetapkan TMT PPPK Tahap II 2025 pada 1 November 2025
BACA JUGA:Serunya Mobile Legends Competition di Launching Honda New ADV160 di Bencoolen Mall
Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap depot air minum dilakukan minimal satu kali dalam setahun oleh tim dari Dinkes.
“Pengawasan ini merupakan agenda rutin tahunan kami, untuk menjamin air minum yang disalurkan dan dikonsumsi oleh masyarakat memenuhi standar kesehatan," ujar Bustam kepada Rakyatbengkulu.com, Sabtu 11 Oktober 2025.
Selain pengawasan dari Dinkes, pihak Puskesmas di setiap wilayah juga turut berperan aktif dengan melakukan pemeriksaan berkala terhadap depot air minum setidaknya sekali dalam tiga bulan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh depot air minum yang beroperasi di Mukomuko menjaga kebersihan dan kualitas produk mereka.
Bustam menegaskan bahwa jika ditemukan depot yang tidak memenuhi standar kebersihan atau kualitas air yang tidak layak konsumsi, pengelola depot akan diberikan teguran resmi.
Bahkan, penghentian operasional bisa menjadi sanksi yang diterapkan.
BACA JUGA:Mbappe Bersinar, Prancis Libas Azerbaijan 3-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Langkah Tepat Berinvestasi Sejak Dini, Ini 8 Tips untuk Kamu yang Baru Memulai di Usia Muda
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


