Pelayanan Adminduk di Kecamatan Ipuh dan Penarik Segera Dibuka, Target Dimulai 2026
Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP,--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus bekerja keras untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kecamatan Ipuh dan Penarik dapat segera kembali berjalan lancar.
Sebelumnya, pelayanan adminduk di kedua kecamatan tersebut sempat terhenti karena pemutusan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, menjelaskan bahwa pembukaan layanan adminduk di wilayah Kecamatan Ipuh kini tengah dalam tahap persiapan serius.
"Kalau untuk Kecamatan Ipuh kita sudah mendapatkan persetujuan pengaktifan kembali. Namun, karena semua perangkatnya sudah kita ambil waktu itu, jadi kita pending dulu sembari menunggu kesiapan perangkat operasionalnya," ujarnya, Rabu 15 Oktober 2025.
BACA JUGA:Film Jadi Media Edukasi, Pemkot dan Polresta Bengkulu Ajak Warga Pahami Bahaya Cyberbullying
BACA JUGA:MUI Kota Bengkulu Gelar Musda dan Mudzakarah XI, Bahas Peran Zakat untuk Pembangunan Berkelanjutan
Setelah perangkat operasional siap, Dukcapil Mukomuko berencana untuk mengirimkan kembali perangkat ke Kecamatan Ipuh dan pemerintah pusat akan mengaktifkan kembali jaringan komunikasi data (Jarkomdat) di wilayah tersebut.
Namun, Epin menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kesiapan anggaran untuk proses pengaktifan kembali layanan tersebut.
"Sejauh ini, kami masih menunggu alokasi anggaran. Jika semuanya sudah siap, baik itu anggaran maupun dokumen pendukung, kami menargetkan pelayanan bisa dimulai pada tahun 2026," tambah Epin.
Selain Kecamatan Ipuh, Kecamatan Penarik juga termasuk dalam rencana perluasan layanan Dukcapil yang tengah disusun oleh Pemkab Mukomuko.
Ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan efisien bagi masyarakat.
BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Utara Ingatkan Calon Haji 2026 Siapkan Pelunasan Mulai November
BACA JUGA:Setelah Viral, ASN Kepahiang Injak Alquran Datangi MUI dengan Hijab Hitam dan Seragam Dinas
Dengan adanya kantor layanan di tingkat kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh hanya untuk mengurus dokumen seperti perekaman e-KTP, Kartu Keluarga (KK), atau akta kelahiran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


