Dana BTT Mukomuko Rp2 Miliar Masih Utuh, BKD Jelaskan Kondisi Terkini
Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH,--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar pada tahun 2025 yang dialokasikan untuk Belanja Tak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, menjelaskan bahwa dana BTT tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak yang timbul akibat bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 77, dana BTT ini digunakan untuk berbagai keperluan mendesak, seperti tanggap bencana, perbaikan infrastruktur yang rusak parah, bantuan sosial, dan pengembalian kelebihan pendapatan daerah," ungkap Eva Tri Rosanti kepada Rakyatbengkulu.com pada Rabu 22 Oktober 2025.
Eva juga menjelaskan bahwa Mukomuko merupakan daerah yang rawan bencana, sehingga penting untuk selalu memiliki dana BTT yang siap digunakan kapan saja apabila terjadi keadaan darurat.
BACA JUGA:Cinta Bersemi di Balai Kota Merah Putih Bengkulu, 10 Pasang Pengantin Ikuti Nikah Massal Gratis
"Penggunaan dana BTT ini sangat penting untuk keperluan mendesak, mengingat Mukomuko termasuk wilayah yang rawan bencana. Oleh karena itu, dana BTT wajib disiapkan sebagai bentuk kesiapsiagaan," tambahnya.
Hingga saat ini, dana BTT sebesar Rp2 miliar tersebut belum digunakan dan masih utuh. Hal ini disebabkan oleh belum adanya situasi darurat atau kebutuhan mendesak yang memerlukan pencairan dana.
"Dana ini sifatnya siaga dan dapat langsung digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya yang membutuhkan penanganan cepat. Namun hingga saat ini, tidak ada kebutuhan mendesak, sehingga dana BTT ini masih utuh dan belum digunakan," jelas Eva.
Selain itu, Eva juga mengungkapkan bahwa mekanisme penggunaan dana BTT berbeda dengan anggaran reguler.
BACA JUGA:Bersih-bersih Data, 13 Penerima Bansos di Bengkulu Selatan Dicoret Karena Judi Online dan Pinjol
Dana ini tidak bisa digunakan sembarangan dan harus melalui proses dan persetujuan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penggunaannya baru dapat dilakukan setelah adanya penetapan status darurat oleh bupati, yang didasarkan pada rekomendasi BPBD. Misalnya, jika terjadi bencana alam yang menimbulkan kerusakan besar, BPBD akan melakukan verifikasi dan memberikan laporan resmi. Setelah itu, baru bisa dilakukan pencairan untuk kebutuhan mendesak seperti bantuan logistik, evakuasi, atau perbaikan fasilitas umum," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


