BKD Kepahiang Pastikan Kenaikan PBB 2025 Hanya 10 Persen, Tak Beratkan Warga
Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kepahiang tahun 2025 dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang menegaskan tarif hanya naik 10 persen, dengan tambahan rata-rata beban sekitar Rp30 ribuan per tahun bagi wajib pajak.
Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM, didampingi Kabid Pendapatan BKD, Amarullah, SE, M.AP, menjelaskan bahwa kenaikan ini juga diikuti dengan penambahan target pendapatan.
“PBB kita memang naik tahun ini. Tapi besarannya hanya 10 persen saja,” kata Jono, Minggu 24 Agustus 2025 kemarin.
BACA JUGA:Dalam Sebulan, 7 Kasus Penganiayaan Berat Guncang Kota Bengkulu
BACA JUGA:Rektor UHO Prof. Armid Dimakamkan di TPU Punggolaka Kendari
Dengan kenaikan tersebut, target penerimaan PBB di Tahun Anggaran 2025 naik dari Rp2 miliar menjadi Rp2,5 miliar.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan baru mencapai 50 persen, namun BKD tetap optimistis target bisa tercapai di akhir tahun.
Untuk memperkuat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), BKD Kepahiang mengandalkan Satgas Pajak yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu, kemudahan layanan pembayaran juga disediakan, baik secara non-tunai melalui perbankan maupun loket pembayaran tunai di kantor BKD.
Masyarakat bisa melakukan pembayaran secara online lewat aplikasi mobile banking Bank Bengkulu atau menggunakan QRIS.
BACA JUGA:UI Minta Maaf Usai Undang Akademisi Pro-Israel Peter Berkowitz
BACA JUGA:Prabowo Lepas Tim Ekspedisi Patriot, Wagub Mian Ingatkan Tantangan di Bengkulu
Cukup dengan mengunduh aplikasi di Playstore, wajib pajak bisa melunasi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


