HONDA

ASN Mangkir Kerja Tetap Terima Gaji yang Besarannya Fantastis, Diduga Terjadi di Dinas PMD Mukomuko

ASN Mangkir Kerja Tetap Terima Gaji yang Besarannya Fantastis, Diduga Terjadi di Dinas PMD Mukomuko

Kantor DPMD Mukomuko--

RAKYATBENGKULU.COM - Temuan mengejutkan muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. 

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko dikabarkan tetap menerima gaji dan tunjangan hingga Rp150.053.100, meski sering mangkir kerja tanpa alasan sah.

Berdasarkan data yang dihimpun, total pembayaran tersebut terhitung sejak April 2022. S

aat itu, DPMD Mukomuko masih dipimpin oleh pejabat berinisial UJ. 

BACA JUGA:Kampanye #NoTaxforKnowledge Dorong Akses Ilmu Pengetahuan Tanpa Hambatan

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Gelar Sertijab Kabag SDM, Ini Pejabat Barunya

Fakta ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan data gaji dan tunjangan pegawai.

ASN tersebut diduga telah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat oleh BKPSDM Mukomuko karena tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut. 

Padahal, sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, ASN yang melanggar aturan disiplin berat harus diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pembayaran gajinya wajib dihentikan pada bulan berikutnya tanpa menunggu putusan akhir hukuman.

Namun, aturan tersebut tidak diterapkan di DPMD Mukomuko, sehingga terjadi kelebihan pembayaran mencapai Rp150 juta lebih dalam dua tahun anggaran. 

BACA JUGA:Fokus Penertiban Aset, Pemkab Seluma Lelang 18 Mobil Dinas Bekas Kades

BACA JUGA:Barcelona Raih Gelar ke-16 Piala Super Spanyol Usai Menang Dramatis atas Real Madrid

Kondisi ini pun menjadi sorotan dan menuai beragam tanggapan.

Salah satunya dari, Ketua LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat), Salman Alfaris, yang mendesak BKPSDM untuk bertindak tegas dan menyurati oknum tersebut agar mengembalikan uang negara sesuai mekanisme yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: