Pemkab Mukomuko Tunggu Aturan Teknis Penerapan WFH ASN
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri--
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko masih menunggu aturan teknis terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), meski telah menerima Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri.
Surat edaran tersebut menjadi dasar awal transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, termasuk penerapan WFH sebagai upaya efisiensi, salah satunya untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Namun demikian, Pemkab Mukomuko menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Kinerja birokrasi tetap harus berjalan optimal meski sebagian pekerjaan dilakukan dari rumah.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh.
BACA JUGA:Resep Seblak Ceker, Pedas Nampol Bikin Nagih, Jajanan Favorit yang Kini Bisa Dibuat di Rumah
BACA JUGA:Rahasia Rawon Hitam Pekat, Resep Tradisional dengan Daging Super Empuk
“Pada prinsipnya kami sudah menerima surat edaran dari pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN. Namun untuk pelaksanaannya di daerah, kami masih menunggu regulasi lebih rinci dari pemerintah daerah,” ujar Niko saat dikonfirmasi, Jumat 3 April 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah aspek teknis perlu diatur secara detail, mulai dari sistem absensi, pengawasan kinerja, hingga pola kerja ASN selama menjalankan tugas dari rumah.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk memastikan penerapan WFH tetap berjalan efektif tanpa menurunkan disiplin kerja ASN.
BKPSDM Mukomuko, lanjut Niko, siap mendukung kebijakan tersebut sepanjang aturan pelaksanaannya telah ditetapkan secara jelas.
BACA JUGA:Jumat Berkah! Ini Dia 5 Shio yang Paling Hoki Hari Ini, Adakah Kamu?
BACA JUGA:BNN Kota Bengkulu Gencarkan Program Ananda Bersinar, 60 Persen SD Sudah Terjangkau
“Jika nanti ada laporan ASN yang tidak menjalankan tugasnya meskipun bekerja dari rumah, tentu akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi WFH bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dengan sistem yang berbeda,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan pola kerja fleksibel harus diimbangi dengan komitmen ASN dalam menjaga profesionalitas dan tanggung jawab terhadap tugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




