Awards Disway
HONDA

Ada Satgas Baru! Kemenag Siap Basmi Kekerasan di Dunia Pesantren

Ada Satgas Baru! Kemenag Siap Basmi Kekerasan di Dunia Pesantren

Ada Satgas Baru! Kemenag Siap Basmi Kekerasan di Dunia Pesantren--antaranews.com/rakyatbengkulu.com

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COMKementerian Agama (Kemenag) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren. 

Langkah ini menjadi komitmen nyata pemerintah dalam menciptakan pesantren ramah anak dan bebas kekerasan.

“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (26/10), seperti dilansir antaranews.com.

Pembentukan satgas ini sejalan dengan berbagai regulasi yang telah diterbitkan Kemenag. 

BACA JUGA:Mahfud MD Tantang KPK: “Kalau Mau Panggil, Saya Siap Datang!

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Pulihkan Keuangan Negara Rp2,2 Miliar

Di antaranya, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag. 

Disusul KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Selain itu, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 juga menjadi panduan penting dalam mewujudkan pesantren ramah anak tanpa bullying dan kekerasan. 

Terbaru, KMA Nomor 91 Tahun 2025 memperkuat seluruh upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

BACA JUGA:Bunda PAUD Seluma dr. Mega Ayu Semangati 150 Pendidik di Senam Akbar Ceria HIMPAUDI 2025

BACA JUGA:842 Wisudawan UMB Resmi Dikukuhkan, Wali Kota Dedy Wahyudi: “Kalian Adalah Duta Kebanggaan Bengkulu!

“Regulasi ini menjadi panduan bersama ASN Kemenag dan pemangku kepentingan untuk mempercepat langkah nyata pencegahan kekerasan,” jelas Menag.

Kemenag juga menyoroti hasil riset UIN Syarif Hidayatullah yang dirilis 8 Juli 2025 dalam buku “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren.” 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: