Hutan untuk Rakyat, Menhut dan Menkeu Satukan Langkah Wujudkan Amanat Pasal 33
Hutan untuk Rakyat, Menhut dan Menkeu Satukan Langkah Wujudkan Amanat Pasal 33--Ist/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Komitmen pemerintah untuk memastikan kekayaan hutan benar-benar memberi manfaat bagi rakyat terus diperkuat.
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) strategis yang menandai babak baru kolaborasi lintas kementerian dalam mengoptimalkan fungsi hutan sebagai sumber kesejahteraan bangsa.
Langkah ini sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 serta arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, agar kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“MoU yang kita tanda tangani ini sesuai dengan perintah Bapak Presiden (Prabowo) terkait (UUD) Pasal 33, yakni hutan bagian dari kekayaan yang harus dimaksimalkan keuntungannya bagi rakyat.
MoU ini akan membantu kedua institusi ini lebih dekat, lebih erat, lebih kolaboratif agar potensi kekayaan negara tidak hilang,” ujar Menhut Raja Juli dikutip dari antaranews.com, Rabu 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:Gol Cepat Ricci Tak Cukup, AC Milan Ditahan Atalanta di Gewiss Stadium
BACA JUGA:Kemensos Dukung Langkah Berani Dinsos Kepahiang, Stiker Miskin Jadi Cermin Kejujuran Sosial
Salah satu fokus utama kerja sama ini ialah peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan.
Namun, bukan semata soal pendapatan, Menteri Raja Juli menegaskan bahwa dana tersebut harus kembali pada hakikatnya, yakni menjaga kelestarian alam.
“Kita berharap dengan adanya kerja sama, kami mengelola Taman Nasional yang memang diharapkan dari PNBP itu bisa kembali lagi ke alam untuk kelestarian hutan. Kita berharap PNBP yang kita dapatkan kembali ke alam, ke tapak, ke Gakkum untuk penegakan hukum,” jelasnya.
Ia menilai, pengelolaan dana PNBP yang berkelanjutan menjadi kunci agar keseimbangan antara ekonomi dan ekologi tetap terjaga.
Pendapatan dari sumber daya hutan, lanjutnya, harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
BACA JUGA:42 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dirotasi, Ini Nama-nama Lengkapnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


