Menko PM Siap Sidak, Pengelola Bandara dan Terminal Wajib Buka Ruang UMKM
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar --Foto Antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa seluruh pengelola infrastruktur publik, mulai dari bandara, terminal, pelabuhan hingga rest area, wajib mengalokasikan 30 persen areanya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut, kata Muhaimin, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 bahwa semua fasilitas publik, terminal, stasiun, rest area, itu harus sediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus,” ujar Muhaimin dikutip dari Antaranews.com, Kamis 30 Oktober 2025.
Regulasi itu juga menetapkan bahwa biaya sewa untuk UMKM di area publik maksimal 30 persen dari harga sewa komersial, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 PP 7/2021.
BACA JUGA:Inter Milan Bantai Fiorentina 3-0, Dua Gol Calhanoglu Antar Nerazzurri ke Peringkat Tiga Serie A
BACA JUGA:Jalan Ambles di Talang Rami, Bupati Seluma Turun Tangan Instruksikan Penanganan Cepat
Muhaimin menegaskan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan pengelola fasilitas publik benar-benar menjalankan aturan tersebut.
“Kalau enggak dilaksanakan, bisa ditindak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik, menurut Peraturan Pemerintah harus 30 persen space-nya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif,” tegasnya.
Langkah ini, lanjut Muhaimin, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi rakyat.
PP 7/2021 menjadi pijakan hukum penting dalam melindungi dan mempermudah UMKM naik kelas, sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Data menunjukkan, UMKM menyumbang sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Komisioner dan Pejabat KPU, Bukti Elektronik Disita
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Batu Bara dan Pembebasan Lahan Tol
Kemenko Pemberdayaan Masyarakat kini menempatkan pemberdayaan UMKM sebagai prioritas utama, terutama dalam membuka lapangan kerja baru dan memperluas akses usaha di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


