Awards Disway
HONDA

Pangkas Impor, Pemerintah Wajibkan Seluruh SPBU Swasta Serap Solar Dalam Negeri di 2026

Pangkas Impor, Pemerintah Wajibkan Seluruh SPBU Swasta Serap Solar Dalam Negeri di 2026

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman--Foto Antaranews.com

Namun, Laode menekankan pentingnya peningkatan standar produk agar sesuai dengan kriteria global.

Ia menjelaskan bahwa Solar dengan spesifikasi CN 48 saat ini masih sulit menembus pasar internasional karena kandungan sulfur yang tinggi.

"Solar CN 51 itu lebih mudah untuk kita ekspor. CN 48 kan standarnya masih Euro 4, dengan kandungan sulfurnya masih tinggi, di atas 2 ribu ppm, jadi sulit (untuk diekspor)," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melaporkan rencana strategis ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto. 

BACA JUGA:Dishub Bengkulu Siaga Penuh Hadapi Nataru, Pos Pengamanan dan Pelayanan Disiapkan di Titik Strategis

BACA JUGA:Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Mukomuko Gelar Apel Pasukan Gabungan Operasi Lilin Nala 2025

Dalam laporannya, Bahlil optimis bahwa Indonesia tidak akan lagi mengimpor Solar per tahun 2026.

Proyek RDMP Balikpapan diyakini bisa berperan penting dalam memperkuat kemandirian energi nasional.

Selain RDMP, pemerintah juga terus mendorong pengembangan program bahan bakar nabati melalui kebijakan biodiesel B50.

Kombinasi antara produksi dari RDMP dan implementasi B50 dipercaya dapat menciptakan kelebihan pasokan solar, sehingga di masa mendatang Indonesia berpotensi mengekspor bahan bakar tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: