Gaji PPPK Paruh Waktu Dipastikan Masuk APBD 2026, DPRD: Wajib Dibayar
Edwar Samsi--Riko/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:PT ABS Akhirnya Angkat Bicara Soal Penembakan Petani Pino Raya, Klaim Kejadian Dipicu Warga
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, memastikan bahwa pegawai dengan status TMS tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
“Kami masih menunggu keputusan final dari BKN. Setelah keluar, tindak lanjutnya akan langsung kami umumkan,” kata Sri.
Sri juga menjelaskan bahwa pemerintah provinsi sedang mengupayakan kesempatan unggah ulang berkas bagi pegawai yang dinyatakan TMS agar dapat diperbaiki. Ia mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar tetap tenang.
“Pemprov berkomitmen menuntaskan seluruh tahapan. Setelah validasi rampung, NIP diterbitkan dan pelantikan akan segera dijadwalkan,” tutupnya.
Dengan hampir seluruh berkas selesai diverifikasi serta anggaran gaji sudah diamankan dalam APBD 2026, ribuan calon PPPK Paruh Waktu di Bengkulu kini tinggal menunggu finalisasi dari BKN sebelum resmi dilantik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


