PAD Pariwisata Mukomuko Seret, Mayoritas Destinasi Tak Bisa Dipungut Retribusi
Kabid Pariwisata Disparpora Mukomuko, Yulia Reni--Bayu/Rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Target Rp6,3 Miliar, Zakat Mukomuko 2025 Baru Terserap 34 Persen
BACA JUGA:Menunggu Rekomendasi Kemendagri, Perampingan OPD Bengkulu Belum Bisa Dibahas DPRD
Retribusinya pun masuk ke pengelola masing-masing, bukan ke kas daerah.
Saat ini, hanya Danau Nibung yang bisa dipungut retribusinya secara legal. Sisanya berada di luar jangkauan regulasi daerah.
Akibatnya, pariwisata Mukomuko ramai dikunjungi, tapi kontribusi ke PAD nyaris stagnan.
“Masalahnya bukan kurang destinasi, tetapi status lahan dan pengelolaan yang tidak jelas. Banyak lokasi tidak bisa kami sentuh karena aturan tidak mengizinkan,” jelas Yulia Reni.
Melihat kondisi ini, pemerintah daerah menyiapkan langkah serius. Tahun 2026 akan menjadi titik awal penataan besar-besaran sektor pariwisata.
BACA JUGA:Penyaluran BLTS di Kota Bengkulu Sudah 70 Persen, Tahap II Mulai Awal Desember
BACA JUGA:Menunggu Rekomendasi Kemendagri, Perampingan OPD Bengkulu Belum Bisa Dibahas DPRD
Disparpora berencana melakukan pemetaan menyeluruh untuk menentukan destinasi yang bisa dikembangkan secara legal, mana yang memungkinkan kerja sama, serta lokasi yang memerlukan perjanjian khusus.
Lewat upaya ini, pemerintah berharap pariwisata Mukomuko dapat menjadi sumber PAD yang stabil dan tidak lagi bergantung pada satu destinasi saja.
“Kami akan mulai pemetaan total pada 2026. Tujuannya untuk mencari format pengelolaan yang jelas, sehingga pariwisata tidak hanya ramai, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi daerah,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


