Awards Disway
HONDA

Menakar Sebelum Dijatuhkan Putusan Kasus Tom Lembong, Arti Penting Mens Rea Dalam Pembuktian Kesalahan

Menakar Sebelum Dijatuhkan Putusan Kasus Tom Lembong, Arti Penting Mens Rea Dalam Pembuktian Kesalahan

Dr. H. Iskandar ZO, SH, M.Si.--

Sebagai seorang Menteri, mendapat fakta keadaan dan saran bawahannya harus mengambil Keputusan.

Dalam hal ihwal kegentingan, memaksa Menteri diberikan kewenangan untuk mengambl diskresi dan dalam tata kelola pemerintahan yang baik ( Good and Clean Governance ) tidak melanggar aturan. 

Disamping itu, pertanyaan berikutnya adakah tidaknya prosudur yang dilewati sebelum izin dikeluarkan. 

Faktanya sebelum dikeluarkan izin import ada 2 kali rapat koordinasi yang dipimpin oleh  Menko Perekonomian sebagai Menteri yang mengkoordinasikan Menteri Perdagangan. 

Rapat Koordinasi Pertama   tanggal  7 Desember 2025 notulen rapat ada kekurangan  gula sebesar 200 ribu ton dan diputuskan untuk mengimport raw sugar / gula kristal mentah agar pabrik gula dalam negeri mendapatkan nilai tambah/ value added  karena kekurangan pasokan dalam negeri . 

Rapat Koordinasi Kedua  tanggal 28 Desember 2015 membahas ketersediaan dan kebutuhan gula tahun 2016.

Di dalam notulen rapat prognosanya sebagai berikut pasokan gula tersedia hanya tinggal 840,600 ribu ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri  bulan Januari sampai dengan bulan April 2016.

Karena dalam rentang waktu tersebut tidak ada kegiatan giling tebu, diperkirakan giling tebu pada bulan Juni 2016.

Sehingga diperkirakan stok minimal gula yang harus tersedia sebesar 1,1  Juta ton dengan asumsi 200 ribu ton perbulan untuk memenuhi kebutuhan gula sampai akhir tahun 2016 perkiraan kurang sebanyak 200 ton dan hanya dapat di penuhi melalui import  raw sugar / gula kristal mentah agar terdapat nilai tambah bagi pabrik gula dalam negeri. 

Dengan  adanya 2 kali rakor tersebut berarti tidak terdapat prosudur yang dilewati sehingga mementahkan unsur Mens Rea, kecuali ada prosudur yang di lewati.

UNSUR MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA, disini JPU menyajikan ada kerugian negara sebesar 578 Milyar yang di hitung dari Asumsi kemahalan dari harga  import gula. 

Menurut logika Prof. Dr. Hamdan Zulfan Mantan Ketua MK RI apakah Perusahaan Yang ditunjuk sebagai  Penyedia  yang mendapat untung  adalah  dihitung Kerugian Negara siapa yang mau berusaha kata beliau dalam kesempatan diskusi  yang diadakan  Metro TV . 

Disini unsur kerugian Negara terlalu di paksakan tinggal Majelis Hakim Persidangan menilai nya nanti.

UNSUR MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN, Disini mampukah JPU membuktikan adanya aliran uang ke Tomas Lembong atau pihak lain akibat keluarnya izin import  gula tersebut yang di Yakini Majelis HakIm Persidangan, sangat sulit sekali, Kalau Putusan Hakim nanti bersalah ke tiga unsur tadi meyakinkan maka putusan tersebut membawa implikasi  menjadi Yurisprudensi Menteri Menteri yang melakukan import Gula, Beras, Kedele akan menjadi Terpidana semua. 

Menurut penulis di Indonesia yang berdasarkan Hukum ( RECHT STAAT ) bukan ( MACHSTAAT ) di prediksi putusan yang akan dijatuhkan Hakim adalah Putusan Bebas atau VRIJSPRAAK atau  Putusan Lepas atau ONSLAG RECHTVERVOLGING pasal 191 ayat ( 2 ) KUHAP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait