Remaja Curi HP Ayah untuk Beli Rokok, Polisi Bertindak Cepat
Seorang remaja berinisial RA (16) nekat mencuri telepon genggam milik ayahnya, dibantu oleh rekannya SA (18).--Dok/KORANRBID
RAKYATBENGKULU.COM - Tindak kejahatan kini semakin memprihatinkan, bahkan keluarga sendiri bisa menjadi korban pencurian.
Seorang remaja berinisial RA (16) nekat mencuri telepon genggam milik ayahnya, dibantu oleh rekannya SA (18).
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, pada 29 Januari 2025. Ayah RA, Hendri Kato (47), langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Ratu Agung, yang kemudian bergerak cepat mengusut kasus ini.
BACA JUGA:Demo Heboh di Mukomuko, Tenaga Pendidik Tuntut PPPK Penuh Waktu
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut. Yang mengejutkan, tersangka utama adalah RA, anak kandung korban sendiri, dibantu oleh temannya SA.
Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri, membenarkan penangkapan kedua tersangka dan mengungkap bahwa mereka telah dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkup keluarga.
“Kita memang sudah mengamankan dua pelaku pencurian berikut barang bukti satu unit telepon genggam merek Oppo. Pelaku kita jerat dengan Pasal 367 KUHP,” ungkap Iptu Syaiful, dikutip dari KORANRB.ID.
BACA JUGA:Harga Pangan Strategis di Indonesia: Daging Sapi dan Cabai Masih Mahal, Beras Bervariasi
BACA JUGA:Pertamina Tegaskan LPG 3 Kg untuk Warga Kurang Mampu, Penyaluran di Bengkulu 3.083 MT
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian ini bermula saat RA dan SA melihat telepon genggam milik Hendri yang diletakkan di atas pengeras suara oleh istrinya.
Melihat kesempatan tersebut, keduanya langsung melancarkan aksinya saat tidak ada orang yang melihat.
“Kejadian bermula dari keduanya melihat telepon genggam milik ayah RA, lalu mereka ambil,” jelas Syaiful.
Setelah berhasil membawa ponsel tersebut, mereka segera menjualnya di salah satu konter di Jalan Sepakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


