Awards Disway
HONDA

Penyempurnaan Stelsel Negatif dalam Sistem Pertanahan dan Mitigasi Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri

Penyempurnaan Stelsel Negatif dalam Sistem Pertanahan dan Mitigasi Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri

Dr. Iskandar. ZO, SH. MSi--Ist/Rakyatbengkulu.com

Langkah mitigasi tersebut salah satunya adalah sebagai berikut:

1. Pihak Kantor BPN harus mensyaratkan kepada Pemohon Penerbitan sertipikat atau pemecahan sertipikat dan lain-lain, surat keterangan bebas sengketa tanah pada objek lokasi yang dimohonkan dari Pengadilan Negeri setempat.

2. Setelah  menerima Asli SKB sengketa tanah dari Pengadilan Negeri setempat, segera diumumkan di media massa atau media sosial oleh pihak pemohon sertifpikat SKB sengketa tanah tersebut. Setelah itu baru pihak Kantor BPN memverifikasi surat dan memverivakasi factual syarat-syarat lainnya.

3. Surat Pernyataan dari pemohon yang menyatakan, bahwa objek tanah tersebut bebas sengketa dan melampirkan bukti lunas PBB atau bukti penguasaan fisik di atas tanah tersebut.

BACA JUGA:Pastikan Aman dan Bergizi, Bidpropam Cek Langsung Dapur MBG SPPG Mabes Polri 3 Polda Bengkulu

BACA JUGA:Bukti Lengkap Diserahkan, Kejari Bengkulu Tahan Tersangka Kasus Minyak Goreng Curang

Dengan demikian pihak instansi yang berwenang menerbitkan alas hak telah mengambil langkah-langkah pencegahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hak/hukum tidak sampai ke Pengadilan Negeri, mungkin ke Pengadilan Tinggi atau ke Mahkamah Agung dengan jangka waktu bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar apalagi menggunakan jasa advokat. 

Mensyaratkan SKB Bebas Sengketa pihak yang menerbitkan sertipikat menunjukkan telah ada upaya membangun komunikasi/koordinasi diawal dengan Pengadilan, tempat terakhir yang dapat memberikan kepastian hak, apalagi telah ada benteng pengumuman secara luas di wilayah administrasi lokasi tanah tersebut.

Ditambah penguatan kepemilikan berupa PBB walaupun PBB bukan bukti kepemilikan tetapi setidaknya merupakan bukti petunjuk, apalagi ada melampirkanan telah menempati secara fisik objek tanah tersebut secara terus menerus selama 20 tahun (SKT/SP2FBT) adalah bukti yang sah walau tidak absolut Vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 2595/Pdt/2018.

*Penulis adalah Dosen Pascasarjana UIN FAS Bengkulu dan Pemerhati Pemerintahan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: