Awards Disway
HONDA

Tak Diserahkan, Kendaraan Dinas OPD Bisa Dinyatakan Hilang oleh Pemkot

Tak Diserahkan, Kendaraan Dinas OPD Bisa Dinyatakan Hilang oleh Pemkot

Tak Diserahkan, Kendaraan Dinas OPD Bisa Dinyatakan Hilang oleh Pemkot--ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan dinas. 

Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), seluruh kendaraan operasional yang digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan dikumpulkan di halaman Kantor Wali Kota Bentiring untuk didata ulang.

Batas waktu penyerahan kendaraan ditetapkan hingga hari ini Jumat, 29 Agustus 2025. 

Jika tidak dipenuhi, Pemkot akan menganggap kendaraan tersebut bermasalah, bahkan bisa diasumsikan hilang.

BACA JUGA:Hasil Observasi Jiwa Jadi Penentu Nasib Hukum Remaja Habisi Nyawa Ibu Kandung

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan Pegawai Aktif Bank BUMN, Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Perbankan

Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda, menegaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut untuk memastikan aset daerah benar-benar terkelola dengan baik.

“Ini merupakan tahap yang kedua, tujuannya kita dapat mengetahui bahwa kendaraan dinas tersebut betul-betul ada keberadaannya, sesuai dengan data yang tercatat di seluruh OPD,” kata Yudi.

Ia menjelaskan, langkah penertiban ini dipicu oleh adanya kasus hilangnya salah satu kendaraan dinas beberapa waktu lalu. 

Selain itu, Pemkot juga ingin memastikan seluruh kendaraan dinas taat pajak.

“Kalau ada tunggakan, data akan disusun per OPD dan menjadi kewajiban OPD tersebut untuk segera membayarnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Kusmito: TPP ASN Kota Bengkulu Harus Dikaji, APBD Tertekan Rp700 M

BACA JUGA:427 Siswa di Lebong Keracunan Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis, Pemprov Bengkulu Soroti SOP Pengelolaan

Yudi menegaskan bahwa setiap kendaraan dinas adalah aset negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait