Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO, Modus Kirim PMI Ilegal ke Bahrain
Penyidik memeriksa salah satu tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional --ist/rakyatbengkulu.com
"Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana para tersangka," tambahnya.
Beberapa barang sitaan sudah ditangan pihak berwajib dari tangan para pelaku, di antaranya enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga ponsel, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.
BACA JUGA:Hubungan Megawati dan Prabowo Tetap Baik, PDI Perjuangan Tegaskan Sikap soal Retret Kepala Daerah
Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta untuk jeratan 3 tersangka.
Selain itu juga para tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Amingga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi sehingga hak-hak pekerja migran tetap terlindungi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


