Hakim Heru Bantah Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Nama Saya Dimainkan
Hakim "vonis bebas" Ronald Tannur minta dibebaskan dari kasus suap--Facebook/E100
Tak hanya itu, ketiga hakim tersebut juga diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang asing—mulai dari dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, hingga riyal Saudi.
Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Bank Mandiri Awali 2025 dengan Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
BACA JUGA:10 Siswa SD Dikeluarkan dari Kelas Lantaran Tak Bawa Bekal, PGRI Angkat Suara
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas hakim dan potensi manipulasi dalam vonis hukum yang menyangkut nyawa seseorang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


