Awards Disway
HONDA

Hakim Heru Bantah Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Nama Saya Dimainkan

Hakim Heru Bantah Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Nama Saya Dimainkan

Hakim "vonis bebas" Ronald Tannur minta dibebaskan dari kasus suap--Facebook/E100

RAKYATBENGKULU.COM – Heru Hanindyo, salah satu dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terseret dalam kasus dugaan suap vonis bebas terhadap terpidana pembunuhan Ronald Tannur, menyampaikan pembelaannya. 

Dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, Heru membantah keras tuduhan menerima suap senilai Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura.

“Justru dari fakta persidangan terungkap bahwa saya telah mengingatkan kepada Lisa (penasihat hukum Ronald Tannur), pada intinya, untuk tidak memberikan apa pun kepada kami. Ini perkara nyawa, biarkan kami memutus berdasarkan fakta persidangan,” ujar Heru di hadapan majelis hakim dikutip dari website AntaraNews.com.

Ia menilai dirinya telah dijadikan kambing hitam dalam perkara ini.

BACA JUGA:Heboh Video Penangkapan Penggerak Demo Jokowi, Faktanya Cuma Hoaks

BACA JUGA:Tak Hanya Janji, Pria Amerika Ini Buktikan Cinta di Pelaminan Wanita Riau

Heru merasa namanya dijual oleh rekan sesama hakim, Erintuah Damanik, untuk kepentingan pribadi. 

“Saya kaget dan kecewa saat mengetahui dari persidangan bahwa nama saya dimainkan oleh Erintuah. Dia menyebutkan penunjukan hakim ketua adalah usulan saya dan Mangapul. Padahal, hal itu tidak pernah terjadi,” tegas Heru.

Kasus ini menyeret tiga hakim nonaktif PN Surabaya—Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul—yang masing-masing dituntut hukuman penjara antara sembilan hingga dua belas tahun. 

Heru sendiri mendapat tuntutan paling berat, yakni 12 tahun penjara, serta denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Donor Darah Rutin, Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

BACA JUGA:Sampah Menggunung, TPA Air Sebakul Akan Berubah Wajah

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada 2024. 

Suap yang diduga diterima mencapai total Rp4,67 miliar, dengan rincian uang tunai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,67 miliar dengan kurs Rp11.900).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: