Sidang Tipikor Bengkulu: Pengacara Tegaskan Sulistyo Utomo Hanya Lalai Administrasi
PH Muslim Chaniago, SH, MH.--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sulistyo Utomo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (3/9/2025).
Dalam persidangan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muslim Chaniago, SH, MH, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat.
Muslim menegaskan, selama kepemimpinan kliennya di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Sanai III, Kabupaten Mukomuko, tidak ada tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Demonstrasi Tidak Goyahkan Fokus Pemerintah Mewujudkan Swasembada Pangan
BACA JUGA:Vonis Diterima, Rohidin Mersyah dan Dua Terdakwa Lain Tak Ajukan Banding
Menurutnya, semua program yang direncanakan telah berjalan dan hasilnya masih berfungsi hingga kini.
Program BUMDes Dinilai Berjalan Baik
“Pandangan kami berbeda. Tidak ada korupsi di BUMDes tersebut,” tegas Muslim usai sidang perdana.
Ia menyebut, sejumlah program yang telah direalisasikan di antaranya pembangunan kantor BUMDes, kios pasar, serta toilet pasar.
Semua fasilitas itu hingga sekarang masih dimanfaatkan masyarakat.
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Anggota KPID Bengkulu Masih Sepi, Baru 10 Pendaftar Masuk hingga Hari ke-16
BACA JUGA:Pembangunan Kodam di Bengkulu Dimulai 2027, PUPR Pastikan Regulasi Siap
Namun, diakui Muslim, ada beberapa program yang belum tuntas dilaksanakan karena Sulistyo Utomo diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur BUMDes.
Kendati demikian, ia menilai hal itu tidak bisa langsung dikategorikan sebagai perbuatan korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


