Awards Disway
HONDA

Bentrokan di Kemang Gunakan Senapan Laras Panjang, Polisi Tahan 10 Tersangka dan Telusuri Dalang Utama

Bentrokan di Kemang Gunakan Senapan Laras Panjang, Polisi Tahan 10 Tersangka dan Telusuri Dalang Utama

Terlihat beberapa pelaku sedang melakukan aksi menggunakan senjata laras panjang dari video amatir pengguna jalan--Facebook/bangmedia krainen

RAKYATBENGKULU.COMBentrokan berdarah yang terjadi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu malam 30 April 2025, akhirnya menemui titik terang. 

Polisi resmi menahan 10 orang tersangka dalam insiden yang menghebohkan publik dan viral di media sosial karena melibatkan senapan angin laras panjang dan senjata tajam di tengah kawasan padat ibu kota.

Video amatir berdurasi kurang dari satu menit memperlihatkan sejumlah pria berpakaian preman saling serang, dengan salah satu pelaku membawa senapan laras panjang yang kemudian dikonfirmasi sebagai senapan angin. 

Aksi brutal tersebut sontak memicu kekhawatiran masyarakat soal keamanan ruang publik.

BACA JUGA:Cara Efektif Mengatasi Kecemburuan Anak Sulung Saat Adik Bayi Lahir, Bunda Wajib Tahu

BACA JUGA:Kejari Lebong Genjot Kasus Korupsi KUR BRI: Jilid II Hampir Rampung, Tiga Nama Baru Muncul di Jilid III

Update terbaru pada Sabtu, 3 Mei 2025, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa 27 orang yang diamankan pasca-bentrokan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka utama.

“Motif bentrokan ini berkaitan dengan sengketa lahan yang melibatkan dua kelompok berbeda. Para tersangka membawa senjata tajam, senapan angin, dan benda tumpul lainnya untuk saling menyerang demi memperebutkan akses ke lahan kosong,” ujar Kombes Ade, dikutip dari SUMEKS.CO.

Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita dua senapan angin laras panjang, sejumlah parang, kayu, dan batu yang digunakan saat bentrokan. 

Meski senjata tersebut bukan militer, penggunaannya dalam kekerasan tetap melanggar hukum.

BACA JUGA:Usai Transaksi Ganja, Tiga Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi

BACA JUGA:Roy Suryo Terancam Dipanggil Polisi, Usai Pelaporan soal Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu

“Meski hanya senapan angin, penggunaannya dalam konflik tetap berbahaya dan melanggar hukum. Kami kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1,” tegas Kombes Ade.

Kesepuluh tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait