Terungkap! Mayat Dicor di Wonogiri, Polisi Sebut Ada Unsur Pembunuhan Berencana
Fakta baru ditemukan dari kasus pembunuhan wanita di Wonogiri --Dok/rb disway
Atas perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Resmi Lepas 134 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci
BACA JUGA:Viral! Petani Buang Pisang ke Laut, Pulau Enggano Kembali Lumpuh Petani Merugi
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat betapa kejamnya cara pelaku menghabisi korban dan berupaya menghilangkan jejak dengan metode yang terencana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


