Awards Disway
HONDA

Terseret Kasus Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Terseret Kasus Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi Menjelaskan sudah mengamankan artis berinisial JF atau Jonathan Frizzy --Dok/rb disway

RAKYATBENGKULU.COM –  Nama artis Jonathan Frizzy kembali jadi sorotan, kali ini bukan karena perannya di layar kaca, melainkan karena kasus hukum yang membelitnya.

Pria yang akrab disapa Ijonk itu resmi ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan obat keras jenis etomidate.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro Akasia, Jakarta Selatan. 

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. “Dia (JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” ungkap Ade Ary dikutip dari AntaraNews.com Senin (5/5/2025).

BACA JUGA:Kesaksian Anak Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu & Anak Rejang Lebong Dipertanyakan, Keluarga Bongkar Kejanggalan

BACA JUGA:Sempat Dinyatakan Hilang Saat Cari Ikan, Begini Kondisi 3 Warga Bermani Ulu Ketika Ditemukan

Penetapan status tersangka terhadap JF dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Tak hanya JF, penyidik juga telah mengamankan tiga orang lainnya yang terlibat dalam jaringan pengadaan produk farmasi ilegal, yakni BTR, EDS, dan seorang wanita berinisial ER. 

Ketiganya kini telah berstatus tersangka.

BACA JUGA:Dikenal Pemarah Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu & Anak di Rejang Lebong

BACA JUGA:Enam Sekolah di Seluma Kosong Kepala Sekolah, Disdikbud Bergerak Cepat Bentuk Tim Seleksi

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dugaan pengadaan dan peredaran vape yang mengandung etomidate—obat keras yang semestinya hanya bisa digunakan dengan resep dan pengawasan medis.

“Untuk figur publik berinisial JF, status awalnya adalah sebagai saksi. Namun karena ada bukti kuat keterlibatan, yang bersangkutan kini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ronald dalam keterangan tertulis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait