Vonis 10 Tahun untuk Agus Buntung Atas Tindak Pelecehan Seksual Berulang
Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di hadapan hakim saat pembacaan putusan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram--Instagram/ntbsatu
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat karena pelaku diketahui memiliki disabilitas fisik, namun tetap dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya.
Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa hukum berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.
BACA JUGA:Xabi Alonso Siap Pimpin Revolusi Real Madrid, Optimistis Bangkitkan Kejayaan Los Blancos
BACA JUGA:Pegawai Kejaksaan Dibacok Usai Berteduh, Jaksa Agung Turun Tangan
Dengan vonis ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tindak kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi, dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


