Agus Buntung Didakwa Kasus Pelecehan Seksual, Jaksa Tuntut 12 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara atas perkara pelecehan seksual--Dok/rb disway
RAKYATBENGKULU.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (5/5).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ricky Febriandi dari tim gabungan Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejari Mataram.
Ia menyatakan bahwa hukuman yang diminta merupakan bentuk pertanggungjawaban atas tindakan pelecehan seksual berulang yang dilakukan oleh terdakwa kepada lebih dari satu korban.
“Tuntutan 12 tahun ini merupakan ancaman maksimal sesuai Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Ricky usai persidangan dikutip dari AntaraNews.com.
BACA JUGA:Sabu 1,3 Kg Disimpan dalam Karung di Rumah, Kurir Ngaku Hanya Jalankan Perintah Sepupu
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Menurut Ricky, tuntutan tersebut mempertimbangkan fakta bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara berulang, serta tidak adanya penyesalan atau pengakuan dari terdakwa selama proses persidangan.
“Yang memberatkan, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Sementara yang meringankan hanya karena dia belum pernah dipidana sebelumnya,” jelasnya.
Agus Buntung sendiri dikenal sebagai seorang penyandang tunadaksa.
BACA JUGA:Bibit Sawit Ilegal Senilai Puluhan Juta Disita, Kejari Bengkulu Terima Ribuan Batang dari Polda
BACA JUGA:Tinggal Bersama ODGJ, Nenek di Koja Ditemukan Tewas Membusuk
Meskipun begitu, jaksa tetap menegaskan bahwa kondisi fisik tidak menghapus tanggung jawab hukum atas perbuatannya.
Lebih lanjut, jaksa juga menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya memiliki opsi untuk menambahkan Pasal 15 UU TPKS yang memungkinkan pidana diperberat sepertiga dari hukuman pokok.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


