Vonis Diterima, Rohidin Mersyah dan Dua Terdakwa Lain Tak Ajukan Banding
Terdakwa Rohidin Mersyah Saat di Persidangan--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah sepakat untuk menerima vonis Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu tanpa mengajukan banding.
Ketiga terdakwa memutuskan untuk tidak menempuh upaya hukum lanjutan setelah melakukan pertimbangan matang bersama keluarga dan tim penasihat hukum masing-masing.
Keputusan tersebut disampaikan pada Kamis 4 September 2025, oleh para kuasa hukum terdakwa.
Penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda, menjelaskan bahwa keputusan tidak mengajukan banding diambil setelah diskusi intensif dengan pihak keluarga.
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Anggota KPID Bengkulu Masih Sepi, Baru 10 Pendaftar Masuk hingga Hari ke-16
BACA JUGA:Pembangunan Kodam di Bengkulu Dimulai 2027, PUPR Pastikan Regulasi Siap
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga sepakat untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim,” kata Aan Julianda, Kamis 4 September 2025.
Hal senada disampaikan oleh penasihat hukum Isnan Fajri yang menyatakan kliennya menerima putusan pengadilan tanpa keberatan.
Sementara itu, Evriansyah bahkan telah menyatakan sejak sidang vonis digelar bahwa dirinya tidak akan mengajukan banding.
Diketahui, pada Rab, 27 September 2025, majelis hakim Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rohidin Mersyah, serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaannya akan disita.
BACA JUGA:Patroli Skala Besar Digelar Polresta Bengkulu, Libatkan TNI dan Satpol PP
BACA JUGA:Termanfaatkan dengan Baik, Pemprov Bengkulu Rencanakan Penambahan Ambulans Gratis untuk Tahun Depan
Jika masih tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


