Awards Disway
HONDA

Bawa 6 Kg Ganja dan Senpi Rakitan, Dua Warga Empat Lawang Dibekuk di Bengkulu

Bawa 6 Kg Ganja dan Senpi Rakitan, Dua Warga Empat Lawang Dibekuk di Bengkulu

Bawa 6 Kg Ganja dan Senpi Rakitan, Dua Warga Empat Lawang Dibekuk di Bengkulu--Ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu kembali menggagalkan upaya peredaran ganja lintas provinsi. 

Dua warga asal Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap saat berusaha mengedarkan 6 kilogram ganja di wilayah Bengkulu.

Pengungkapan ini sekaligus memutus distribusi narkotika yang sebelumnya telah dibawa dari Empat Lawang menuju Bengkulu. 

Dari total 6 kilogram ganja, polisi menemukan bahwa 2 kilogram telah dilepas kepada seorang warga Talo, Kabupaten Seluma, dengan nilai transaksi Rp8 juta. 

BACA JUGA:Hanya Tiga Lokasi Sah Dipungut, Retribusi Parkir Mukomuko Baru 70 Persen dari Target Rp105 Juta

BACA JUGA:Lelang Jabatan Eselon II di Mukomuko Belum Digelar, Pemkab Masih Tunggu Pertek BKN

Namun, pembeli baru membayar Rp3 juta.

Dua tersangka berinisial DY (25) dan FM (25) ditangkap pada Jumat 5 Desember 2025. 

Keduanya mengaku berasal dari Empat Lawang dan hanya bertugas mengantarkan paket haram tersebut.

Dalam konferensi pers, Senin 8 Desember 2025, DY mengungkap keterlibatan seorang rekannya bernama Brin yang disebut sebagai pemilik ganja. 

DY mengaku bertindak sebagai perantara dalam proses penjualan itu.

“Sebenarnya ganjanya bukan punya saya. Ganja tersebut milik teman saya, yakni Brin, ia menitipkan enam kilo untuk dijual. Dua kilo sudah kami jual ke orang Talo yang bernama Edo, tapi pembelinya baru bayar 3 juta, padahal harga nya 8 juta,” ujar DY.

BACA JUGA:Donasi Bencana Alam Sumatera di Mukomuko Terkumpul Rp200 Juta, Penggalangan Masih Berlanjut

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tekankan Budaya Antikorupsi, Ratusan Mahasiswa Ikuti Kuliah Umum Hakordia 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: