Bawa 6 Kg Ganja dan Senpi Rakitan, Dua Warga Empat Lawang Dibekuk di Bengkulu
Bawa 6 Kg Ganja dan Senpi Rakitan, Dua Warga Empat Lawang Dibekuk di Bengkulu--Ist/Rakyatbengkulu.com
Tidak hanya menyita ganja, polisi juga menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver yang berada dalam penguasaan DY.
Senjata itu disebut dibelinya dari seseorang di desa seharga Rp1,5 juta.
DY bahkan sempat mencoba menembakkan senpi tersebut ke arah petugas saat hendak ditangkap.
Namun, revolver tidak berfungsi meski berisi tiga butir peluru.
“Itu memang senpi yang saya. Saya beli dari kawan di desa. Tadi saya sempat coba lepaskan tembakan, tapi senjatanya macet dan tidak aktif,” kata DY.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan UU Narkotika dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


