Sambut New Normal, ASN Bekerja Lebih Fleksibel, Pemprov Pastikan Pelayanan Publik Aman
BENGKULU – Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/ 541/ BKD/2020 Tentang Pedoman Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Berdasarkan SE ini, ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu bekerja lebih fleksibel.
“Sudah ada surat edaran dari Menpan-RB Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal baru yang kita tindaklanjuti dengan SE gubernur. Bisa shift-shift-an sesuaikan dengan kondisi masing-masing,” kata Rohidin.
Tertera dalam SE gubernur, menindaklanjuti SE Menpan-RB terdapat penyesuaian sistem kerja. Meliputi, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi PNS meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar benar-benar akuntabel dan selektif terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi pegawainya. Dalam menentukan PNS yang dapat melaksanakan WFH harus mempertimbangkan jenis pekerjaan pegawai termasuk kondisi kesehatan pegawai maupun keluarganya. Laporan disiplin pegawai, efektifitas pelaksanaan tugas hingga riwayat perjalanan terakhirnya dan riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi dalam 14 hari terakhir.
“Prinsipnya, kita bekerja lagi secara produktif namun aman dari Covid-19,” tegas Rohidin.
Lanjut Rohidin, keberadaan wabah Covid-19 ini dapat disiasati dengan protokol kesehatan sehingga tidak akan menjadi permasalahan. Seperti keluar rumah dengan menggunakan masker, pulang langsung cuci tangan, tidak menyentuh mata, hidung dan mulut bila belum mencuci tanga, tetap menjaga jarak.
“Inilai yang namanya new normal. Ada pola hidup baru yang harus kita lakukan yang dulu belum kita lakukan agar hidup aman. Dari kitalah dengan segala kemampuan kita untuk beradaptasi dalam situasi wabah seperti saat ini. Kita bisa survive, tetap produktif dan bekerja,” pungkas Rohidin.
Sementara itu, kualitas dari pelayanan publik menjadi acuan utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam menjalan new normal. Ini disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Bengkulu, Gotri Suyanto. Menurutnya dengan adanya new normal nanti, Pemprov Bengkulu berkomitmen untuk pelayanan publik tetap berjalan lancar.
"Dengan adanya new normal itu, semuanya diharapkan lancar. Bagaimana pelayanan publik kedepan, sesuai dengan konsepnya berkualitas dan transparan," kata Gotri, usai mengikuti Webinar New Normal Life Dalam Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh KEMENPAN-RB, Rabu (3/6).
Dikatakannya, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran Menpan RB No. 58 Tahun 2020 terkait protokol kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tatanan new normal. Pihaknya juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk ditindak lanjuti.
" Edaran ini yang menjadikan pedoman bagaimana ASN menghadapi aktivitas kerja, baik itu di rumah atapun di kantor," ucap Gotri.
Sementara mengenai sistem kerja ASN ini, ia menjelaskan akan menggunakan dua alternatif tersebut. Ada ASN yang bekerja dari rumah dan ada sebagian ASN juga yang bekerja di kantor.
"Untuk kerja di rumah ini nanti tergantung jenis pekerjaannya dan juga ada penugasan dari kepala OPD jenis pekerjaan apa yang bisa dikerjakan di rumah”, jelas Gotri.
Menurutnya, yang menjadi poin utama adalah bagaimana ASN menghadapi pandemi ini dengan normal seperti biasa namun sesuai dengan protokol kesehatan. "Pada prinsipnya kita sudah berkerja seperti semula tidak ada terkendala lagi dalam lingkup kinerja ASN di Pemda Provinsi Bengkulu baik itu di Kantor dan Dirumah," ujarnya.
Ia pun berpesan untuk setiap kepala OPD tetap mengawasi jajarannya dalam berkerja. Agar kualitas dari kinerja para ASN yang ada dilingkup Pemprov Bengkulu dapat berjalan dengan lancar. "Memang kendala kalau berkerja dirumah banyak kekurangan. Namun kalau kerja di Kantor kita dilarang untuk berkerumunan diruang kerja," imbuhnya.
Sehingga harus ada berkordinasi dengan kepala OPD untuk pengawasan kinerja.
Kalau memang dibuat shift maka akan diberlakukan namun masih ada pengawasan dari kepala OPD nya.
"Jangan sampai nanti berkerja dirumah namun yang bersangkutan tidak berkerja dirumah makanya walaupun new normal ini perkejaan jangan sampai terganggu," tambahnya.
Untuk diketahui, ada beberapa pekerjaan yang dapat dilaksanakan dirumah misalnya membuat laporan keuangan. Atau dengan melakukan pelayanan secara online yang tidak berhubungan langsung dengan kerumunan orang.
"Perkerjaan pelayanan umum secara online maka bisa dirumah saja. Pejabat yang Eselon II dan Eselon III ini diharapkan dapat berkerja di Kantor," lanjutnya.
Untuk tenaga harian lepas, lanjut Gotri, ini masih berkerja seperti biasanya. Karena tenaga harian ini membantu perkerjaan para ASN yang ada. Sedangkan untuk absen sendiri masih dengan manual, karena untuk menghindari penularan Covid-19 apabila absen dengan absen finger print.
"Meski memakai absen manual menurut Gotri tidak akan mempengaruhi pembayaran TPP, karena setiap harinya sudah ada laporan kinerja," tutupnya. (war/key)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: