Residivis Curanmor Masuk Penjara Lagi
ARGA MAKMUR – Dua residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali keluar masuk penjara yakni Wijaya Akbar (29) warga Purwodadi, Kecamatan Arga Makmu dan Febi Angga (21) warga Mukomuko akan kembali “reuni” di penjara. Keduanya baru keluar dari Lapas Arga Makmur atas kasus pencurian Januari lalu. Keduanya sudah tiga kali masuk ke Lapas Arga Makmur atas kasus pencurian, baik itu pencurian di kediaman warga maupun pencurian kendaraan bermotor di wilayah BU dan Mukomuko. Kini keduanya kembali ditahan polisi atas kasus pencurian di kediaman Rekas Setiawan (23) warga Keluarhan Purwodadi pada 18 Mei lalu. Bahkan keduanya sempat tertangkap tangan oleh warga dan akhirnya menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan polisi. Keduanya mencuri HP milik korban. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggoilan, S.IK menjelaskan keduanya sudah saling mengenal lantaran sama-sama menjalani hukuman di Lapas Arma. 26 Mei lalu, Febi sengaja datang ke kediaman Jaya. Dari pertemuan itu tersangka ini merencanakan pencurian di kediaman korban karena malam hari terlihat sepi dan mudah dimasuki. Ia menambahkan saat ini polisi juga masih mengembangkan kemungkinan kedua tersangka terlibat di TKP lain. Apalagi di lokasi sekitar kediaman korban kerap terjadi pencurian terutama HP. “Kita masih mengembangkan berdasarkan pengakuan keduanya yang baru beraksi di satu TKP setelah keluar dari Lapas. Namun bukan tak mungkin terlibat di TKP lain,” ujar Jery.(qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: