HONDA

Bakal Rombak OPD

Bakal Rombak OPD

MUKOMUKO – Klasifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berikut efektivitasnya, tengah dikaji kembali Pemkab Mukomuko. Pemkab merancang pemecahan OPD yang ada guna peningkatan klasifikasi. Diantaranya, peningkatan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Badan Kesbangpol. Lalu pemisahan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bidang Perhubungan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menjadi dinas tersendiri yakni Dinas Perhubungan. Lalu pemisahan Tupoksi Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans). Badan Keuangan Daerah (BKD) dipecah menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setdakab Mukomuko, Drs. Yandaryat mengatakan, Pemkab sudah melakukan evaluasi terkait perubahan nomenklatur sejumlah OPD itu. “Dari hasil penilaian, direncanakan ada pemecahan OPD serta ada rencana meningkatkan tipe OPD. “Hasil penilaian sudah kita sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dipelajari,” kata Yan Daryat. Setiap OPD baru itu termasuk nantinya peningkatan klasifikasi Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbngpol. Pimpinannya berstatus pejabat eselon II. “Khusus Kesbangpol ini, usulan kita bisa dijabat Eselon II. Walaupun dalam Permendagri itu, meskipun dia Badan, tapi dijabat pejabat eselon III,” terangnya. Selain itu, Pemkab juga mengusulkan kenaikan klasifikasi atau tipe dua OPD lainnya. Yaki Dinas Perindusterian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil menengah (Disperindagkop dan UKM), dan Dinas Sosial (Dinsos). Pihaknya berharap bisa cepat mendapat kejelasan terkait usulan perubahan nomenklatur ini. Agar bisa menyiapkan hal-hal lain yang dianggap perlu sebelum ditetapkan. “Kita berharap secepatnya sudah dapat jawaban. Karena untuk perubahan nomenklatur ini kita juga harus merubah peraturan daerah yang ada,” pungkasnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: