New Normal, Layanan Dukcapil Tetap Via Online Kecuali Legalisir
BENGKULU – Menyikapi kondisi New Normal yang sebentar lagi akan diterapkan, Dinas Kependudukan dan Pancatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu menegaskan tetap tidak menerima warga yang akan mengurus administrasi induk (adminduk) maupun dokumen lainnya di kantor atau tatap muka secara langsung.
Untuk menyikapi hal ini Dukcapil sudah menciptakan aplikasi yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mengurus semua keperluan yang ada di Dukcapil. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi, Adminirasi Kependuduk, Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Nofri mengatakan, Dukcapil sudah menciptakan aplikasi Slawe atau Sistem Layanan Online Dukcapil untuk warga Kota Bengkulu.
“Masyarakat bisa mengakses di https://slawe.bengkulu.go.id. Kita mengunakan aplikasi karena memang memenuhi syarat-syarat dari New Normal, karena aplikasi ini dibuat agar masyarakat untuk bisa mengakses dirumah dengan menggunakan Hp,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah menginput data masyarakat akan mendapatkan nomor resi, sehingga masyarakat hanya tinggal mengecek no resi tersebut, terkait KTP atau KIA yang dibuatnya sudah selesai atau belum. Dengan begini masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke kantor yang jaraknya terlalu jauh untuk mengecek urusannya sudah selesai apa belum, sebab melalui resi tersebut semuanya sudah diketahui.
Lanjut Nofri, dalam minggu ini Dukcapil Bengkulu akan membuat aplikasi versi android, sehingga bisa didownload playstore yang bisa lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus semua keperluan yang ada di Dukcapil. Dengan adanya aplikasi ini masyarakat yang datang ke kantor dan akan dilayani itu hanya keperluan melakukan legalisir.
“Namun legalisir ini seiring waktu akan berkurang, sebab kita sudah menerapkan dokumen berbasis tanda tangan elektronik yang berbentuk barcode. Sesuatu dokumen yang memiliki tanda tangan barcode, tidak perlu dilakukan legalisir dan hanya perlu diperbanyak melalui fotocopy. Ini semua sudah menjadi ketentuan dan aturan dari pusat,” Tutup Nofri. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: