Datangi Kejari, Warga Bentiring Pertanyakan Kasus Penyimpangan Aset Pemkot
BENGKULU - Mantan Ketua RT 13 Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Fahrizal mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (16/6) pagi. Kedatangannya tersebut bertujuan menanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan penyimpangan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
"Kami sebagai warga Kota Bengkulu khususnya warga Bentiring sangat prihatin dan kami harus menyelamatkan dari pada aset negara yang diduga dijual ini," ungkapnya ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.Menurutnya yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah oknum pejabat yang terlibat. "Yang harus bertanggung jawab pejabat yang terlibat seperti pejabat kelurahan setempat maupun pejabat kecamatan setempat, sedangkan untuk pihak lainnya tergantung pengembangan oleh penyidik," sampainya. Ia juga berharap lahat aset milik Pemerintah Kota tersebut yang diduga dijual oleh oknum dapat dikembalikan sebagai fungsi awalnya. "Kita berharap dapat dikembalikan fungsi awalnya yaitu pembangunan masjid dan untuk pemakaman," tambahnya. Diketahui sekitar tahun 1995 Pemkot Bengkulu menghibahkan tanah seluas 62,9 hektare di Kelurahan Bentiring untuk masyarakat. Namun pada 2015 sekitar 8 hektare tanah hibah itu diduga dijual oleh oknum pejabat. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: