HONDA

New Normal Diterapkan 1 Juli

New Normal Diterapkan 1 Juli

PELABAI - Jika tidak ada kendala, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan mulai menerapkan tatanan kehidupan baru atau new normal pascapandemi Covid-19 mulai 1 Juli. Itu sesuai hasil rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, Selasa(16/6). Namun target itu bisa terlaksana jika draf new normal dapat dituntaskan bulan ini sebagaimana target Pemkab Lebong kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Dikatakan Wakil Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK, dengan penerapan new normal seluruh aktivitas kembali berjalan normal. Baik bidang ekonomi, pariwisata hingga keagamaan. Namun dalam teknisnya segala bentuk aktivitasnya tetap mematuhi protokol kesehatan. ''Mudah-mudahan drafnya dapat diselesaikan tepat waktu sehingga 1 Juli new normal benar-benar bisa diterapkan,'' kata Ichsan. Kendati new normal diterapkan, Ichsan pastikan anggota Polres dan Kodim 0409 tetap akan melakukan operasi penertiban disiplin Covid-19. Masyarakat yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitasnya sehari-hari akan disanksi. Sementara ini sanksi yang akan diterapkan berupa pembinaan. ''Sanksinya nanti disesuaikan dengan teknis di lapangan,'' ungkap Ichsan. Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan Pos Komando Cobid-19 di dua pintu masuk Kabupaten Lebong tetap disiagakan. Setidaknya ditugaskan hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember. Tujuannya semata untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 dari luar daerah. ''Nanti untuk kebutuhan anggaran Posko akan kembali dihitung agar mencukupi seluruh kebutuhan para petugas yang menjalankan tugasnya,'' tukas Mustarani. Rakor persiapan new normal itu menindaklanjuti kebijakan sejumlah menteri yang telah mengeluarkan edaran terkait penerapan new normal. Antara lain Kementerian Pariwisata soal dibolehkannya pelayanan wisata dibuka kembali. Termasuk Kementerian Agama soal pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: