Kajati Bengkulu Cek Perkara Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko
BENGKULU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Andi Muhammad Taufik mengatakan, dirinya akan memastikan mengecek status perkara dugaan korupsi proyek gedung VIP RSUD Mukomuko.
"Pengusutan kasus masih berlanjut, tidak ada pengusutan tertunda dalam pandemi Covid-19 ini. Covid-19 bukan alasan untuk penyidik dalam pengusutan kasus korupsi, pengusutan tetap berjalan sebagaimana yang ada" ungkap Kajati, Kamis (18/6).
Ditambahkannya, pihaknya tetap akan melanjutkan pengusutan kasus tersebut sesuai prosedur. "Pengusutan perkara tetap kita jalani sesuai prosedur dan KUHP yang berlaku, jika sudah naik ke penyidikan dan sudah ada tersangka, tak ada alasan untuk tidak menahan tersangka dan saya juga akan kembali memeriksa kasus ini," lanjutnya.
Diketahui, Kuasa Hukum Direktur CV. Fajar Bhakti, Zulhendri mengatakan, CV. Fajar Bhakti hingga saat ini belum melakukan pembayaran. Padahal Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah memberi tenggat waktu hingga 30 Maret lalu untuk melakukan pengembalian uang muka terssebut, lantaran telah disetorkan pihak CV ke Asuransi Vidie Cabang Sumatera Barat. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: