HONDA

Data Tidak Valid, 109 Guru Gagal Dapat TPG

Data Tidak Valid, 109 Guru Gagal Dapat TPG

BENGKULU – Sebanyak 109 guru SMA/SMK/SLB pemilik sertifikat pendidik di Provinsi Bengkulu dipastikan  gagal mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk semester 1 (triwulan I dan II) tahun 2020. Sebab, hingga batas perbaikan persyaratan, Rabu (17/6) pukul 00.00 WIB, data ke 109 guru tersebut tidak juga dinyatakan valid oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd melalui Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Multazam didampingi Operator SIM Pembayaran Arfian Fitriadi, MM, mengatakan untuk penyaluran TPG triwulan I ada 109 guru gagal mendapatkan tambahan penghasilan karena tidak mendapatakan SK Tunjangan Profesi Guru (SKTP), sebagai syarat utama untuk mendapatkan TPG.

“Data mereka (guru pemilik sertifikat pendidik) tidak juga dinyatakan valid oleh Kemendikbud hingga batas akhir perbaikan data Kamis (17/6). Jadi tidak mungkin lagi SK TP bisa mereka terima,” ujar Arfian.

Sebanyak 109 guru gagal mendapat TPG, sambung Arfian, tersebar di 10 kabupaten/kota dan terbanyak ada di Kota Bengkulu. Meliputi di Kota Bengkulu ada 38 guru SMA/SMK (25 ASN, 13 Non ASN), di Kabupaten Rejang Lebong ada 15 guru SMA/SMK (12 ASN, 3 Non ASN), Bengkulu Tengah (Benteng) ada 14 guru SMA (13 ASN, 1 Non ASN), Kepahiang ada 13 guru SMA/SMK/SLB (12 ASN, 1 Non ASN).

Lalu di Bengkulu Selatan (BS) ada 10 guru SMA/SMK (ASN), Bengkulu Utara ada 7 guru SMA/SMK (Non ASN 2, 5 ASN), Mukomuko ada 5 guru SMA/SMK (ASN), Seluma ada 2 guru  SMA (1 ASN, 1 Non ASN), dan Kaur ada 2 guru SMA (1 ASN dan 1 Non ASN). “Guru-guru ini sudah memiliki sertifikat pendidik tapi tidak bisa mendapatkan TPG karena syarat 24 jam megajar dalam 1 minggu tidak terpenuhi,” jelas Arfian.

Arfian menerangkan total anggaran yang dialokasikan dari APBN untuk pembayaran TPG di Provinsi Bengkulu tahun 2020 mencapai Rp 125,692 miliar. Disalurkan dalam 4 tahap, yaitu triwulan 1 Januari-Maret, triwulan II April-Juni, triwulan III Juli-September, Triwulan IV Oktober-Desember. Untuk 109 guru tersebut masih memiliki kesempatan mendapatakan TPG triwulan III dan IV selama kekurangan jam mengajar bisa mereka penuhi pada semester 2 nanti.

“SK TP bisa digunakan untuk triwulan II nanti. Jadi kalau anggaran untuk pembayaran TPG sudah masuk ke kas daerah, bisa langsung kita ajukan tidak perlu lagi menunggu verifikasi persyaratan,” beber Arfian. (key) Alur Proses Penyaluran TPG

  • Pemutakhiran Data Dapodik Sekolah (Guru didampingi operator sekolah memperbarui data guru melalui aplikasi dapodik)
  • Sinkronisasi Data Pada Dapodik
  • Verifikasi Berkas Persyaratan Oleh Dikbud (setelah data dinyatakan valid oleh kemendikbud, cetak info GTK melalui dapodik sekolah untuk diserahkan ke dikbud beserta persyaratan lainnya)
  • Verifikasi Dilakukan 2 Kali Setahun (Maret Untuk SKTP Semester I dan September untuk SK TP Semester II)
  • Tuntas Verifikasi Diajukan Ke Kemendikbud Untuk Penerbitan SK
  • SK TP Terbit, Dikbud Mengajukan Pembayaran ke BPKD (Kas Daerah)
  • TPG Masuk Rekening Guru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: