HONDA

Ada Temuan Penyalahgunaan Narkotika, Masyarakat Bisa Lapor Lewat Website

Ada Temuan Penyalahgunaan Narkotika, Masyarakat Bisa Lapor Lewat Website

BENGKULU - Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2020 kali ini dilakukan berbeda seperti tahun sebelumnya. Di masa pandemi Covid-19, peringatan HANI oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) digelar secata virtual.

Dalam peringatan juga dihadiri langsung Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin. Sementara itu, BNN Provinsi Bengkulu juga mengikuti virtual tersebut di Kantor BNNP Bengkulu dengan dihadiri Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Toga H Panjaitan.

Hadir pula, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu, Korem 041 Gamas Bengkulu, Lanal Bengkulu, Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Forkopimda Provinsi Bengkulu, Ketua Ombudsman serta seluruh pegawai di lingkungan BNNP Bengkulu.

Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan penandatanganan surat keputusan bersama 13 kementerian lembaga secara virtual terkait website aduannarkoba.bnn.go.id. "Website yang dilaunching hari ini sudah bisa diakses seluruh masyarakat. Melalui website ini masyarakat bisa melaporkan adanya tindak pidana dugaan peredaran narkoba. Nantinya aduan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti oleh BNN yang menangani wilayah tempat pengaduan," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjend Toga H Panjaitan, Jumat (26/6).

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengimbau agar dilakukan penegakan hukum secara tegas terkait peredaran narkoba di Lapas serta masih adanya para narapidana (napi) yang secara aktif menjalankan bisnis narkotika dari dalam penjara. "Penegakan hukum secara tegas harus dilakukan," tegasnya.

Di samping itu, Rohidin juga mengatakan bahwa menjadi sangat penting untuk melakukan edukasi tentang bahaya narkotika di dalam keluarga, sebagai langkah pencegahan dini akan bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dalam kegiatan ini, Badan Narkotika Nasional juga menganugerahkan penghargaan kepada Hj. Ayuti Ekaputri (62 thn) dan H. Aminudin. NS (68 thn) atas kontribusinya memberikan hibah tanah yang digunakan untuk fasilitas rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika yang terletak di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan luas 2.060 m². (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: