HONDA

Kades Tersangka Kasus BUMDes, Tersandung Kolam Renang Rp 460 Juta

Kades Tersangka Kasus BUMDes, Tersandung Kolam Renang Rp 460 Juta

ARGA MAKMUR – Kades Tanjung Raman Arga Makmur Bengkulu Utara,  Suranto Jumat (26/6) dijebloskan ke penjara oleh penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri BU sore kemarin. Ia dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes 2017-2018 dengan kerugian negara (KN) Rp 120 juta.

Jaksa tak hanya fokus pada satu kegiatan tersebut, bahkan muncul dugaan korupsi yang kuat pada proyek pembangunan kolam renang 2019 lalu dengan pagu anggaran hampir Rp 460 juta. Meskipun saat ini polisi melakukan penahanan terkait kasus BUMDes yang memang sudah dilengkapi dengan hasil audit kerugian negara.

Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika kades ditetapkan tersangka setelah dilakukan audit. Ia juga tidak mengembalikan kerugian setelah jangka waktu 60 hari yang ditentukan.

“Jadi tadi (kemarin, red) kita lakukan pemeriksaan dan langsung kita lakukan penahanan,” kata Denny.

Dalam belanja BUMdes tersebut, banyak dugaan kegiatan yang fiktif mulai dari peminjaman uang hingga pembelian tanah fiktif. Bahkan dalam penyelidikan diketahui jika BUMDes dikelola langsung oleh kades dan bukan oleh pengurus BUMDes.

“Jadi berdasarkan bukti yang cukup, kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan sampai 20 hari kedepan,” katanya.

Terkait proyek kolam renang, ia tak menampik penyidik Seksi Tipidsus juga melakukan penyelidikan. Namun memang hal itu kini masih dalam pengumpulkan alat bukti dalam pengembangan terkait pelaksanaan DD Tanjung Raman.

“Kita akan kembangkan terkait pelaksanaan DD yang dilakukan dan kita tidak terpaku pada BUMDes,” katanya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut Suranto terancam penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.

Tak hanya itu, Pasal tersebut juga diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. “Dalam dua pasal tersebut menjelaskan terkait perbuatan korupsi atau merugikan keuangan negara untuk memperkara diri sendiri. Dan juga ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Proyek Rp 460 Juta, SPj Hanya Rp 25 Juta

Data terhimpun Rakyat Bengkulu, pengembangan penyidikan yang dilakukan jaksa terkait pekerjaan kolam renang bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari hampir Rp 460 juta, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya mau mempertanggungjawabkan dalam bentuk SPj sebesar Rp 25 Juta.

Ini lantaran TPK hanya belanja Rp 25 juta untuk kegiatan pembangunan kolam renang, sedangkan sisanya dilakukan langsung oleh Suranto sebagai kepala desa. TKP tidak pernah menerima uang belanja ataupun menerima bukti belanja dari Suranto.

Tak hanya itu, bentuk pembangunan kolam renang juga dinilai tidak sesuai dengan besaran anggaran yang disiapkan. Namun Jaksa akan menunggu hasil audit lebihdulu.

“Kalau terkait kolam renang, kita akan meminta untuk dilakukan audit lebih dulu dan menunjuk pihak yang independent,” pungkas Denny. (qia) Kasus 1 Tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes 2017-2018 kerugian negara Rp 120 juta Indikasi Dugaan kegiatan yang fiktif seperti peminjaman uang hingga pembelian tanah fiktif. BUMDes dikelola langsung oleh kades dan bukan oleh pengurus BUMDes   Kasus 2 Proyek kolam renang Rp 460 juta Indikasi TPK hanya menyampaikan SPj hanya sebesar Rp 25 Juta. Sisanya dilakukan langsung oleh Suranto sebagai kepala desa. TKP tidak pernah menerima uang belanja ataupun menerima bukti belanja dari Suranto. Pembangunan kolam renang juga dinilai tidak sesuai dengan besaran anggaran yang disiapkan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: