Fraksi PAN Minta Ketua BK DPRD Kota Bengkulu Diganti, Yudi: Biarkan Masyarakat Menilai
BENGKULU - Terkait Permintaan Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu yang meminta Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu untuk digantikan yang disampaikan oleh ketua Fraksi PAN, Kusmito Gunawan, membuat Ketua BK DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah angkat bicara. Disampaikan Yudi, terkait permintaan tersebut ialah hak dari Fraksi PAN itu sendiri.
"Atas keberatan dari Fraksi PAN terhadap ketua BK itu sah-sah saja, itu hak mereka. Cuma kita inikan ada aturan. Apa saja yang kita jalankan dan apa yang kita lakukan itu harus berjalan sesuai aturan. Silakan masyarakat yang menilai, kenapa sih? Ada apa sih? Faktor apa sih? Sampai ketua Fraksi PAN meminta Yudi Darmawansyah diganti sebagai ketua BK," kata Yudi, Rabu (1/7).
Dijelaskan Yudi, dalam tata tertib dan kode etik yang mengikat, sesuai dengan prosedur yang ada yakni setiap pergeseran atau pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dijelaskan bila pergantian bisa dilakukan setelah 2,5 tahun menjabat, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau terjerat masalah hukum yang melanggar aturan.
“Mungkin bisa saja Fraksi PAN memaksakan kehendak minta digantikannya saya, boleh saja. Mekanismenya silakan dijalankan pergantian itu berdasarkan paripurna di DPRD ini sendiri. Kalau memang digelar paripurna, kawan-kawan sepakat saya untuk digantikan, saya tentu pasti akan legowo," jelas Yudi.
Yudi menilai selama ini BK sudah bekerja secara maksimal. Terkait dengan keputusan BK soal permasalahan yang dilaporkan ke BK, BK telah melakukan perintah dari pimpinan untuk melakukan klarifikasi mendapatkan hasil suatu keputusan. Persoalan Kusmito yang menyatakan merasa belum dipanggil sebagai pelapor selama proses sidang yang dilakukan oleh BK, Yudi menjelaskan proses sidang yang dilakukan BK hanya cukup memanggil anggota Banggar, tak perlu memanggil fraksi pelapor.
"Kami merasa tidak perlu dipanggil, karena ini sudah jelas terkait laporan yang kita terima cukup kita panggil anggota Banggar saja karena yang kita bahas tentang anggaran. Dan juga sudah jelas buktinya dari 16 anggota Banggar, 12 anggota Banggar menyatakan bahwa anggaran tersebut tidak pernah dibahas," terang Yudi.
Yudi menambahkan BK bekerja berdasarkan dokumentasi sesuai bukti dan fakta sehingga proses sidang yang dilakukan BK berjalan sesuai aturan.
"BK bekerja berdasarkan dokumentasi, rekaman, administrasi yang komplit. Jadi notulen, rekaman dan pernyataan yang ditandatangani seluruh anggota Banggar di atas materai apakah itu dibahas atau tidak, nah ini semuanya diterakan di dalam pernyataan. Oleh karena itu sekarang ini tolong kita sama-sama menghargai, ini persoalan internal selagi bisa kita selesaikan internal mari kita selesaikan, tidak terlalu perlu kita besar-besarkan. Mungkin saudara kita Kusmito sedang dalam perasaan emosi, sehingga menyampaikan demikian ataupun dalam kondisi yang kurang pas, saya pun memahami itu," tutup Yudi. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: