HONDA

Polda Amankan Nenek Tipu CPNS Rp 250 Juta

Polda Amankan Nenek Tipu CPNS Rp 250 Juta

BENGKULU –  Seorang wanita lanjut usia dan sudah memiliki cucu, berinisial Su (74), Rabu (1/7) diamankan anggota Ditreskrimum Polda Bengkulu. Nenek yang tinggal di Jalan Soekarno Hatta 12 Kelurahan Anggut Atas ini menjalani pemeriksaan terkait laporan melakukan penipuan CPNS. Dimana korban (pelapor, red) Kartika Yudha (35), warga Perumahan Bumi Rafflesia RT 20 Kelurahan Jalan Gedang mengaku mengalami kerugian Rp 250 juta.

Data dihimpun Rakyat Bengkulu, sebelum Su dijemput paksa anggota dari kediamannya kemudian diamankan ke Mapolda Bengkulu, penyidik telah melayangkan surat panggilan. Namun Su tak kunjung datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Adapun kasus yang menjerat sang nenek, berawal dari Laporan Polisi  Nomor : LP-B / 456 / V / 2020 / Polda Bengkulu pada hari Kamis (28/5) lalu. Pelapor, Kartika Yudha mengaku telah ditipu ratusan juta rupiah. Subdit lll Jatanras langsung menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan pemeriksaan pelapor dan saksi terkait. Setelah dianggap memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, penyidik melayangkan surat panggilan ke terlapor (Su).

Namun hingga panggilan kedua tak kunjung direspon oleh Su, akhirnya kemarin (1/7) dini hari sekira pukul 00.15 WIB, Subdit lll Jatanras dipimpin Kasubdit lll Jatanras AKBP. Max Mariners, S.lk. MH melakukan penjemputan paksa.Juga menggeledah di tempat tinggal Su. Petugas menemukan sejumlah bukti diduga terkait penipuan, malam itu juga Su bersama barang bukti diamankan ke Mapolda guna menjalani pemeriksaan. Di Mapolda, hingga berita ini dilansir tadi malam, Su ditemani cucunya yang tetap sabar menunggu di luar ruang pemeriksaan.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan mengatakan membenarkan ada seorang wanita lanjut usia masih menjalani pemeriksaan terkait penipuan CPNS. “Statusnya masih diamankan untuk menetapkan sebagai tersangka menunggu hasil pemeriksaan. Anggota punya waktu selama 24 jam untuk mengamankannya,” jelas Teddy

Dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut berawal laporan dari Kartika Yudha dijanjikan oleh Su bisa lulus CPNS di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Waktu itu tahun 2015.  Hanya saja syarat untuk lulus, Kartika harus menyetor sejumlah uang pelicin. Korban bersedia, dan memenuhi permintaan Su. Total uang yang sudah diserahkan korban Rp 250 juta.

Sekitar tahun 2017 korban menanyakan kejelasan setatus CPNS kepada Su. Saat ditanyakan Su mengatakan oarang yang mengurus CPNS adalah ES. Kartika langsung dipertemukan dengan ES. Saat itu korban langsung mempertanyakan setatus CPNS. Korban sangat terkejut mendapat jawaban dari ES kalau di tahun itu tidak ada penerimaan CPNS.

Dengan sabar korban menunggu sampai tahun 2019 namun juga tidak ada kejelasan. Habis kesabarannya, korban meminta Su mengembalikan  seluruh uang yang telah diberikan. Paling lama April 2020 uang sudah diterima korban. Namun hingga batas waktu tersebut, Su tetap tidak mengembalikan uang.  Korbanpun menemui ES dan menelepon Su kembali menayakan soal pengembalian uangnya.

Su mengaku kalau dia sudah memberikan uang tesebut kepda ES sebesar Rp 170 juta namun ES mengakulu kalau ia hanya menerima Rp 40 Juta. Mendapatkan keterangan yang tidak jelas akhirnya korban menempuh jalur hukum, melaporkan kejadian tesebut ke Polda Bengkulu. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: