Terkait Dugaan Korupsi Lahan Pemkot, Mantan Ketua REI Diperiksa Kejari
BENGKULU - Pengusutan kasus dugaan korupsi jual beli lahan hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus dilakukan penyidikan pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (6/7) pagi. Kejari Bengkulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Real Estate Indonesia (REl) Bengkulu,Taman.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu, Oktalian Darmawan mengatakan, pemanggilan mantan ketua REI tersebut guna dimintai keterangan sebagai saksi. "Ya kita panggil, kita periksa sebagai saksi," kata Oktalian.
Diketahui, kasus dugaan penjualan lahan hibah milik Pemkot Bengkulu ke Kejari Bengkulu, berawal pada tahun 1995 Pemkot Bengkulu menghibahkan tanah seluas 62,9 hektare di Kelurahan Bentiring untuk masyarakat. Namun, pada 2015 sekitar 8 hektare tanah hibah itu diduga dijual oleh oknum pejabat.
Sementara itu, dalam kasus dugaan jual beli lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu seluas 8,6 hektare ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Nilai kerugian negara hasil audit BPKP Bengkulu saat ini sudah dikantongi oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: