Tim Pora Kepahiang Terbentuk

KEPAHIANG – Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Kepahiang, Senin (6/7) resmi dibentuk oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu. Pembentukan Tim Pora merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi merupakan bagian dari eksekutif yang memiliki tugas untuk melakukan Pengawasan Orang Asing, baik secara mandiri,terpadu dan operasi pengawasan orang asing yang dilakukan secara bersama dengan instansi terkait. Pembentukan Tim Pora Kabupaten Kepahiang ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kepala kantor Imigrasi Kelas l Kemenkumham Bengkulu, Kepala Lapas Curup, Kepala OPD, Kepala KUA Se-Kabupaten Kepahiang, Camat Se-Kabupaten Kepahiang dan Tokoh Masyarakat. Bupati Kepahiang Bapak Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM.,IPU menyampaikan bahwa pengawasan orang asing harus dimulai sejak di negara sendiri. Bupati berharap pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing ini dapat mengamati dan sebagai sarana komunikasi pemerintah dengan Kantor Imigrasi Kemenkumham terutama Kabupaten Kepahiang. “Pembentukan Tim Pora ini Sangat Penting untuk Kabupaten Kepahiang terutama kepentingan visi misi sosial budaya, pendidikan, dan kegiatan ekonomi. Saya berharap camat se-Kabupaten Kepahiang dapat memiliki pemahaman tentang keimigrasian agar dapat dikembangkan di masyarakat terutama Kabupaten Kepahiang,” terang Bupati. Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Samsu Rizal mengatakan, Tim Pora Kabupaten Kepahiang dibentuk untuk melakukan pengawasan masuk keluarnya WNI di Kabupaten Kepahiang. Karena dengan alasan personel yang sedikit pihak Kantor Imigrasi Bengkulu tidak bisa standby di Kabupaten Kepahiang. "Setelah kita kukuhkan hari ini (kemarin, red) Tim Pora Kabupaten Kepahiang akan mulai bekerja melakukan pengawasan di Kabupaten Kepahiang," kata Samsu. Tim Pora tak hanya mengawasi dari sisi WNA keluar masuk Kepahiang saja. Pengawasan lain juga dilakukan. Apalagi di sejumlah kecamatan telah ditugaskan untuk menjalankan kinerjanya dalam pengawasan. "Selain tugas pokok pengawasi WNA di Kabupaten Kepahiang, tukar-menukar informasi juga diutamakan. Bila hanya mengandalkan kita sendiri pengawasan tidak akan maksimal, mengingat keterbatasan jumlah personel kita. Semoga saja melalui tim ini nanti informasi di Kabupaten Kepahiang bisa diterima apapun itu jenisnya," demikian Samsu. (sly/krn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: