HONDA

Keterlibatan Kasus Lahan Hibah, 2 Pejabat Mengelak, Usai Diperiksa Kejari

Keterlibatan Kasus Lahan Hibah, 2 Pejabat Mengelak, Usai Diperiksa Kejari

BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu terus mendalami pengusutan dugaan korupsi terkait penjualan lahan hibah Pemkot Bengkulu seluas 8,6 hektare yang berada di RT 13 Kelurahan Bentiring. Kamis (16/7) siang, giliran dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bengkulu menjalani pemeriksaan di Kejari.

Usai menjalani pemeriksaan, baik Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim), I Made Ardana  maupun Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Arif Gunadi, mengelak ditanya wartawan akan  keterlibatannya.

Pertama keluar dari ruangan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Oktalian, SH, adalah Made. Kepada awak media mengaku pada tahun 2017 menjabat Kabid Cipta Karya PUPR Kota Bengkulu.  Dijelaskannya perizinan yang diberikan ke pihak pengembang perumahan di lahan hibah yang dijual oknum masyarakat itu adalah  Dinas PUPR. Namun dia membantah terlibat atau memiliki keterkaitan langsung dalam keluarnya perizinan itu. "Kalau perizinan lokasi diberikan ke pengembang memang dari PUPR. Tetapi bagaimana izin itu keluar saya tidak tahu. Tanya saja ke yang mengeluarkannya,’’ ujarnya.

Terkait status lahan seluas 8,6 hektare itu bermasalah, karena hibahnya Pemkot Bengkulu untuk pembangunan perumahan PNS, Made belum mau memberi jawaban. Ia mengatakan menyerahkan penyelesaian masalah ini ke penegak hukum.  "Soal bagaimana status lahan tersebut kita belum bisa jawab. Ini kan masih dalam proses hukum, biarlah penegak hukum menyelesaikannya,’’ katanya.

Selang beberapa menit kemudian giliran Kepala BPKAD Kota Bengkulu Arif Gunadi turun dari ruangan pemeriksaan Kejari Bengkulu. Arif pun mengelak diwawancarai. "Gak, cuma kordinasi,’’ singkatnya bergegas meninggalkan awak media.

Seperti diketahui, berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) nilai lahan seluas 8,6 hektare itu mencapai Rp 21 miliar lebih. Lahan dijual oknum warga pada tahun 2015 kepada pengembang perumahan. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: