1.700 Dukungan Arman-Ropen TMS
PELABAI - Jumlah dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong jalur perseorangan, Armansyah Mursalin dan Masropen Iriadi (Arman-Ropen) belum memenuhi syarat minimal. Sesuai hasil pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (vertual) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabpupaten Lebong, hanya 4.906 dari 6.606 dukungan Arman-Ropen yang Memenuhi Syarat (MS). Sementara 1.700 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Atas temuan itu, Arman-Ropen masih kekurangan 2.817 dukungan untuk bisa melanggeng ke kursi pasangan calon bupati dan wakil bupati karena syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan adalah 7.723 dukungan. Sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, syarat dukungan yang harus diserahkan dalam perbaikan berkas jumlahnya dua kali lipat dari kekurangan. ‘’Untuk perbaikan syarat dukungan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan harus diserahkan mulai 25 Juli hingga 27 Juli. Dukungan perbaikan yang diserahkan akan diverifikasi administrasi dahulu, jika memenuhi syarat akan diverifikasi faktual kembali,’’ ujar Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos. Sementara Redhal Fadhli selaku Liaison Offiser (LO) pasangan Arman-Ropen memastikan syarat dukungan akan segera diserahkan ke KPU sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Saat ini pihaknya telah menyiapkan 1.200 dukungan untuk diserahkan saat perbaikan dukungan. Jika tidak ada kendala, fisik dukungan itu akan diserahkan ke KPU Lebong di hari pertama jadwal penyerahan, yakni 25 Juli. ‘’Dengan jumlah kekurangan yang hanya lima ribuan kami yakin Arman-Ropen lolos verifikasi karena bisa-bisa dukungan perbaikan yang kami serahkan nanti mencapai 13 ribuan. Segera kami input ke SILON (Sistem Informasi Pencalonan, red) saat sudah online. Sementara fisiknya akan kami serahkan menyusul,’’ tukas Fadhli. Data dihimpun, beberapa dukungan Arman-Ropen yang dinyatakan TMS oleh KPU Lebong itu didominasi peryataan dukungan yang ditarik dari pemilik identitas yang diserahkan LO sebagai pendukung. Termasuk data pendukung yang sudah tidak lagi berdomisili di Lebong serta data pendukung yang sudah meninggal dunia. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: