Beli 889 L BBM, Polisi Periksa 2 Bos SPBU
GIRI MULYA – Polsek Giri Mulya Bengkulu Utara (BU) membekuk pedagang Bahan bakar Minyak (BBM) tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kecamatan Padang Jaya – Giri Mulya. Ia adalah Hajro Tomansyah (24) warga Desa Karang Anyar II Arga Makmur. Ia ditangkap di jalan Desa Giri Mulya saat mengemudikan Daihatsu Xenia BD 1647 LJ bermuatan 18 jerigen BBM jenis Pertamax, Pertalite dan Premium dengan total 592 liter. Sedangkan sebelum ditangkap, Hajro sudah lebih dulu menjual 9 jerigen BBM sebanyak 297 liter ke pengecer atau total 889 liter. Pelaku ditangkap bukan hanya karena tidak memiliki izin menjual tapi juga tak memiliki izin pengangkutan BBM dalam jumlah banyak dan menggunakan kendaraan biasa. Kini pelaku berikut barang bukti BBM dan mobil terpaksa meringkuk di Sel tahanan Mapolsek Giri Mulya. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kapolsek Giri Mulya Iptu. Asep Prandi. SH, MH menjelaskan polisi sudah menetapkan Hajro sebagai tersangka. Polisi akan melanjutkan dengan pemeriksaan dua pemilik SPBU di Kota Arga Makmur. “Pelaku ini membeli di dua SPBU di Kota Arga Makmur. jenis Premium di satu SPBU dan jenis Pertalite serta Pertamax di SPBU lainnya. Keduanya akan kita panggil untuk kita periksa,” jelas Kapolsek. Polisi akan memeriksa terkait mekanisme penjualan. Lantaran pengakuan tersangka membeli BBM menggunakan jerigen lansgung ke SPBU. Sedangkan SPBU hanya boleh menjual BBM langsung pada kendaraan dan tidak boleh melayani pembelian jerigen. “Kita akan panggil sebagai saksi (Pemilik SPBU, red) terkait dengan berkas tersangka,” terang Asep. Untuk tersangka Hajro memang sudah lama melakukan pengangkutan dan penjualan BBM secara illegal tersebut. Pelaku ini menjual BBM kepada pengecer di wilayah Padang Jaya dan Giri Mulya. “Kita tangkap saat kita personel melakukan patroli dan menemukan kendaraan yang mencurigakan. Saat kita periksa, ternyata mobil Xenia tersebut berisi BBM bahkan sebagiannya sudah dijual,” terang Kapolsek.(qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: