HONDA

Cegah Penyebaran Covid-19, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Kena Sanksi

Cegah Penyebaran Covid-19, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Kena Sanksi

BENGKULU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si menegaskan, bakal ada sanksi administratif dan material bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, tujuannya agar masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru sekarang ini.

Ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di wilayah Korem 041/Gamas yang digelar di Balai Prajurit, Rabu (12/8) pagi. Kegiatan dihadiri langsung Danrem 041/Gamas Bengkulu, Brigjen TNI, Yanuar Adil.

"Kita sangat menyambut baik sekali, apa yang di gagas dan di inovasi oleh Danrem 041/Gamas Bengkulu. Ini tujuannya tidak lain dalam rangka menghadapi new normal, yang mana kita bisa beraktivitas seperti biasa tapi dengan protokol kesehatan," kata Hamka.

Lebih lanjut Hamka menjelaskan, dalam penerapan sanksi akan diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Menurutnya, Pergub ini sebenarnya sudah dibuat. Akan tetapi, masih akan direvisi karena untuk menyelaraskan dengan Intruksi Presiden. "Maka kita akan melakukan perbaikan. Mudah-mudahan perbaikan ini dilakukan secepatnya dari beberapa tahapan yang disampaikan Danrem tadi," lanjutnya.

Hamka menambahkan, jika Pergub terkait sanksi yang diberikan bagi pelanggar aturan yang sanksinya berupa administratif dan materil. Disampaikan, apabila sudah diingatkan, tetapi masih ada yang menyepelekan aturan tersebut, langkah yang tidak main-main akan diberikan dengan menyerahkan kepada penegak hukum yang mengacu ke Peraturan Gubernur nantinya.

Danrem 041/Gamas, Yanuar Adil mengatakan, dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden ( Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, keterlibatan TNI/Polri dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, khususnya di Provinsi Bengkulu. Ada beberapa masukan yang diberikan ke Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu salah satunya dengan menggelar prokotol kesehatan skala besar, yakni akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: