32 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Diungkap, Gulung 46 Tersangka
BENGKULU - Selama Operasi Antik Nala 2020 yang digelar Polda Bengkulu beserta seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis. Dari pengungkapan itu, sebanyak 46 orang tersangka berhasil digulung dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan, operasi yang dilaksanakan selama 14 hari mulai 6-20 Agustus 2020. Rinciannya, Polda Bengkulu berhasil menangkap 9 orang tersangka, Polres Bengkulu 7 tersangka, Polres Bengkulu Utara 5 tersangka, Polres Bengkulu Selatan 7 tersangka, Polres Seluma 1 tersangka, Polres Kaur 1 tersangka, Polres Kaur 1 tersangka.
"Selanjutnya, Polres Kepahiang 2 tersangka, Polres Rejang Lebong 4 tersangka, Polres Mukomuko 3 tersangka, Polres Lebong 2 tersangka, dan Polres Benteng 5 tersangka," jelas Sudarno, Jumat (21/8).
Dikatakan, dari 46 tersangka ini, 12 merupakan Target Operasi (TO) dan 20 merupakan non TO. Sudarno melanjutkan, dari pengungkapan 32 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 159 barang bukti. Baik itu semua jenis narkotika, alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, alat komunikasi, serta kendaraan yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
"46 tersangka ini ada yang pemain baru dan ada yang pengedar. Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman di atas 6 tahun,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, angka pengungkapan penyalahgunaan narkotika di kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu tersebut sangat tinggi dan kian mengkhawatirkan. “Kita lihat masih cukup tinggi kasus penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika ini dapat berefek dengan tindak kriminalitas, sehingga perlu peran kita semua untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika tersebut," demikian Sudarno. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: