HONDA

Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Sekwan Seluma Belum Ditahan

Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Sekwan Seluma Belum Ditahan

BENGKULU - Sekwan Seluma inisial ES, sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Kendati demikian, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dedy Setyo Yudho Pranoto mengatakan, untuk sementara ini penahanan memang belum dilakukan terhadap ES yang dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM pada Setwan Seluma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "KPA belum ditahan, bukan tidak ditahan, kita tunggu itikadnya saja," kata Dedy, Senin (24/8).

Dilanjutkan Dedy, bila dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik saat ini tersangka tidak menunjuklan itikad yang baik maka bukan tidak mungkin nantinya akan dilakukan penahanan. "Kalau itikadnya kurang baik, tentunya akan kita lakukan proses penahanan," tegasnya.

Diketahui, dalam penyidikan tahap kedua ini, penyidik menetapkan Sekwan Seluma berinisial ES, sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi senilai Rp 1,6 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 900 juta. Pada penyidikan tahap pertama lalu, menetapkan dua orang dari PPTK dan Bendahara yang sudah proses persidangan. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: